A.
Sejarah
Hak Paten
Istilah paten muncul
dikarenakan semakin banyaknya perkembangan teknologi yang mulai digunakan di
kawasan Eropa pada abad kegelapan. Peraturan dibuat pertama kali sekitar tahun
1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan
Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak
monopoli. Atas dasar tersebut ide ini menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa
sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris Zaman Tudor. Hak
paten itu sendiri baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of
Monopolies lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru
mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten
digunakan pada penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell. Ia dapat menjadi
orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang
dimilikinya sebagai pemegang paten.
B.
Pengertian
Hak Paten
Paten dapat dikatakan
sebagai suatu hak khusus yang diberikan kepada seorang penemu atau si pencipta
berdasarkan undang-undang yang berlaku atas permintaan yang diajukan kepada
pihak penguasa bagi temuan yang diperolehnya khususnya dalam bidang teknologi,
yang dapat diterapkan dalam bidang industri, baik berupa temuan baru, cara
memperbaiki system kerja lama, atau menambahkan sebuah perbaikan-perbaikan baru
dalam cara kerjanya untuk jangka waktu tertentu. Ada beberapa pengertian atau
definisi mengenai hak paten. Pengertian tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Pasal 1 Undang-Undang Paten
Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
3.
Menurut Octroiwet 1910
Hak paten menurut Octroiwet yaitu
suatu hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang
itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru, atau perbaikan baru
dari produk atau dari cara kerja.
4.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Paten berasal
dari kata Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat perniagaan
atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh
membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
C. Hak, Kewajiban, dan Subjek Pemegang
Paten
1. Hak
Pemegang Paten
a. Mereka
yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan
paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa
persetujuannya. Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
· Dalam hal paten produk, yang dapat
meliputi pembuatan, penjualan, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai,
penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi
paten.
· Dalam hal paten proses, yang dapat
meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam
membuat suatu barang dan hal lainnya.
b.
Mereka yang dikatakan pemegang
paten berhak atas memberikan sebuah
lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat
perjanjian lisensi.
c. Atas
temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat , kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam
butir 1 diatas.
d. Pemegang paten berhak
untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan
yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
2.
Kewajiban Pemegang Paten
a. Mereka
yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten atau
yang biasa disebut biaya tahunan.
b. Wajib
dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan
paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional
serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana
permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alas an serta bukti yang
sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh
Ditjen HKI.
3.
Subjek Paten
Ketentuan
mengenai subjek Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001. Ketentuan
tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang
menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan, jika suatu invensi
dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut
dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan, kecuali
terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa
orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. Ketentuan
tersebut juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh
karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan atau sarana yang tersedia
dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk
menghasilkan invensi. Inventor yang seperti ini berhak mendapatkan imbalan yang
layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut.
Imbalan tersebut meliputi:
a. dalam
jumlah tertentu dan sekaligus
b. persentase
c. gabungan
antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus
d. gabungan
antara persentase dan hadiah atau bonus
e. bentuk
lain yang disepakati para pihak
D.
Istilah
Hak Paten
a. Invensi
Invensi adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Inventor
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
c.
Hak prioritas
Hak prioritas
adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang
tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau
Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang jugaanggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut
dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
d.
Hak ekslusif
Hak ekslusif
adalah suatu hak yang diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu
tertentu, yang dimaksud untuk melaksanakan sendiri secara komersial hak
tersebut ata dapat juga memberikan haknya kepada orang lain untuk
melaksanankannya.
e.
Lisensi
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian
pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
f. Lisensi
wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk
melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar
permohonan.
E. Peraturan
Perundang-undangan tentang Paten
Ada
beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak paten, diantaranya sebagai
berikut:
1.
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang
Paten (UUP)
2. Undang-undang No.7 Tahun 1994
tentangAgreement Establishing the Word Trade Organization(Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
3.
Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the protection of Industrial Property
4.
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata
Cara Pemerintah Paten
5.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk
dan Isi Surat Paten
6.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten
Sederhana
7.
Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan
pengumuman paten
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten
10. Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten
11. Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten
12. Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten
13. Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten
F. Pengalihan
Paten
Paten atau
pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian
karena:
a.
Pewarisan
b.
Hibah
c.
Waisat
d.
Perjanjian tertulis
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan
G. Ruang
Lingkup Paten
1.
Paten
sederhana
Setiap invensi berupa produk atau
alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk,
konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum
dalam bentuk paten sederhana.
2. Paten dari
beberapa invensi
Dalam permohonan paten dapat diajukan
satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan
invensi.
Satu kesatuan invensi yang dimaksud
adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan
invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta
tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena
tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
3.
Invensi yang
tidak dapat diberi paten
a. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
b. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan
c.
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika
d. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non
biologis atau proses mikrobiologis.
H.
Jangka
Waktu Perlindungan Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten
Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
I.
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana
penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten
dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana
penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana
dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
J. Permohonan
Paten
Permohonan paten diajukan dengan
cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4. Pemohon wajib melampirkan:
1.
surat
kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar
selaku kuasa
2.
surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu
3.
deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3
K. Keuntungan
dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan
dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
1.
Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi
suatu negara
2.
Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya
industri-industri local
3.
Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain
denan fasilitas lisensi
4. Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke
negara berkembang. Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang
relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20
tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak
semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar