Rabu, 04 Desember 2013

ILMU SOSIAL DASAR

A.     WARGANEGARA DAN NEGARA
1.     Pengertian Hukum
Hukum merupakan suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum juga dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
2.     Sifat dan Ciri-ciri Hukum
·        Sifat Hukum
1)       Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat demi terciptanya ketertiban.
2)       Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya, apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
·          Ciri-ciri Hukum
1)       Adanya perintah dan larangan, artinya peraturan hukum itu mungkin saja berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin kedua-duanya.
2)       Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum, kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.


3.     Pengertian Negara
Negara merupakan badan tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.     Tugas Utama Negara
1)    Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala yang saling bertentangan agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2)    Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah terciptanya tujuan seluruh masyarakat.
5.     Sifat Negara, Bentuk Negara, dan Unsur Negara
·        Sifat Negara
1)      Sifat Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendaknya melalui hukum ataupun kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.
2)      Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat, negara juga dapat menguasai hal-hal sumberdaya untuk kepentingan orang banyak dan negara mengatasi paham individu dan kelompok.


3)      Sifat Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi kewenangan negara.
·        Bentuk Negara
1)      Negara Kesatuan
Negara yang kekuasaannya untuk mengurus seluruh pemerintahan pemerintahan yang ada ditangan pemerintah pusat atau bisa juga negara yang pemerintah pusatnya memegang kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar.
2)      Negara Serikat
Negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintahan pusat yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintahan negara bagian.
·          Unsur Negara
1)      Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
2)      Wilayah
Wilayah merupakan daerah tertentu yang dikuasai dari sebuah kedaulatan.
3)    Pemerintahan
Pemerintahan merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
6.     Pengertian Warganegara
Warganegara merupakan anggota dari suatu negara yang bersifat resmi atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan warga negara sudah pasti merupakan anggota negara tersebut.
7.     Dua Kriteria Menjadi Warganegara
·        Kriteria kelahiran menurut asas keibubapaan
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan oarangtuanya dimanapun ia dilahirkan.
·        Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan negara tempat dimana ia dilahirkan, meskipun orangtuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
8.     Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tak dapat dipisahkan, tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus mengetahui hak dan kewajiban seperti yang tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.



B.     PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT
1.     Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi rendahnya suatu kedudukan seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Yang menentukan tinggi rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan, seperti kekayaan dibidang ekonomi, nilai-nilai sosial, dan kekuasaan dan wewenang.
2.     Menjelaskan Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya pelapisan sosial dibagi menjadi 2, yaitu:
1)      Terjadi dengan sendirinya
   Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2)           Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
3.     Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan Derajat merupakan sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakatnya yang umumnya simbolis, artinya sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintahan negara dan kepada sesama masyarakat.
4.     Pasal dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
1)    Pasal 27
a.       Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki waga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
b.       Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2)       Pasal 28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3)       Pasal 29
a.       Ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
4)       Pasal 31
a.       Ayat 1 dan 2, mengatur hak asasi mengenai pengajaran.



C.     MASYtARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
1.       Pengertian Masyarakat
Masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal disuatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan kelompok atau kumpulan manusia tersebut.
2.       Syarat-syarat Masyarakat
1)            Ada sistem tindakan utama
2)            Saling setia pada sistem tindakan utama
3)            Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota
4)           Sebagian atau seluruh anggota baru didapat dari kelahiran atau reproduksi manusia
5)           Sejumlah manusia yang hidup bersama-sama dalam waktu yang relatif lama
6)           Merupakan satu kesatuan
7)           Merupakan suatu sistem hidup bersama
3.       Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan merupakan sekumpulan orang yang hidup dan bersosialisasi di daerah yang mungkin bisa dikatakan lebih maju dan lebih modern dan mudah untuk mendapat suatu hal yang dicita-citakan.



4.       Hubungan Desa dan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada kebutuhan warganya yang harus dipenuhi seperti bahan pangan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu dikota.
Hubungan desa kota cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menetukan kehidupan pedesaan.
5.       Lima Unsur Lingkungan Perkotaan
1)      Wisma: unsur ini merupakan bagian ruang kota yang digunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekitarnya dan untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga.
2)      Karya: unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3)      Marga: unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempata lainnya didalam kota.
4)      Suka: unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan, dan kesenian.
5)      Penyempurna: unsur ini merupakan bagian terpenting dari suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup kedalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasilitas keagamaan, perkuburan kota, dan jaringan utilitas kota.
6.       Fungsi Eksternal Kota
1)    Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
2)    Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas
3)    Pusat dan wadah kegiatan ekspor
4)    Simpul komunikasi regional atau global
5)    Satuan fisik infrastruktural yang terkait dengan arus regional atau global
7.       Pengertian Desa
Desa merupakan perwujudan atau satuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat disuatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
8.       Ciri-ciri Desa
1)      Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal anatara ribuan jiwa
2)      Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
3)      Cara berusaha adalah agrasi yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam
9.       Ciri Masyarakat Pedesaan
1)      Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan.
2)      Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas.
3)      Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada huungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerha tertentu.
4)      Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah menjadi kebiasaan atau keturunan.
5)      Kekabaran merupakan suatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit.











10.  Perbedaan Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa
Masyarakat Pedesaan
Masyarakat Kota
>Perilaku homogen
>Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan  
>Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
>Isolasi sosial, sehingga statik
Kesatuan dan keutuhan kultural

Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
>Kolektivisme
>Perilaku heterogen



>Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
>Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
>Mobilitas sosial, sehingga dinamik
Kebauran dan diversifikasi kultural
Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular  >Individualisme

SUMBER: