Sabtu, 28 Juni 2014

Undang-undang Perindustrian

IZIN USAHA INDUSTRI
Undang-undang perindustrian mengatur beberapa macam hal yang berhubungan dengan peridustrian. UU nomer 5 tahun 1984 didalamnya tertulis jelas mengenai aturan-aturan tenatang perindustrian. Pembahsan mengenai UU No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian dibawah ini mengenai BAB 5 13 sampai dengan pasal 15 yang menjelaskan tentang “Izin Usaha Industri”. Berikut adalah pasal-pasal yang menjelakan tentang izin usaha industri.
PASAL 13
1.    Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2.    Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
3.  Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam  kelompok industri kecil.
4.        Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 14
1.        Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.
2.        Kewajiban untuk menyampaikan informal industri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
3.        Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 15
1.        Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
2.    Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan, mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri tennasuk pengangkutannya.
3.      Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.
4.        Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

STUDI KASUS
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. 
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut.Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.

ANALISA KASUS
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Berdasarkan studi kasus tersebut bahwa barang yang dijual memang merupakan barang yang dilarang oleh pemerintah oleh sebab itu pemilik tidak mungkin mau mengurus izin yang hanya membuka rahasia dari perdagangan tersebut. Jikalau memang mendapatkan izin namun ormas-ormas yang mengetahui hal terbut tidak akan tinggal diam saja maka dari itu. Seharusnya polisi bergerak lebih cepat agar pabrik tersebut tidak sempat untuk memasarkan barangnya sehingga mahasiswa di manado tidak akan teracuni oleh miras tersebut. Jika polisi memang tidak dapat bertindak cepat maka seharusnya polisi mampu berkordinasi dengan warga untuk membantu memacahkan kasus ini.

SUMBER:

ISO 14001

      Meningkatnya perkembangan industri yang diikuti dengan meningkatnya masalah lingkungan yang disebabkan kapasitas alam dalam mendaur ulang hasil pencemaran yang terbatas, menjadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk menggalakkan perubahan arah dalam mengurangi pencemaran lingkungan dari pengolahan pada limbah yang dihasilkan kearah pencegahan pencemaran yang bersifat proaktif yaitu dengan program produksi bersih yang lebih ditekankan pada efisiensi proses produksi suatu industri. Dalam rangka penerapan program diatas dilakukan pada pabrik kertas PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang yang merupakan perusahaan manufaktur yang berdiri sejak tahun 1978, dimana menjadi pabrik kertas nomor satu di dunia dan terus melampaui kepuasan pelanggan dengan terus menerus melakukan perbaikan berkesinambungan, merupakan visi dan misi yang diemban perusahaan.
       PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang sebagai penghasil pulp dan paper terbesar di Asia telah menerapkan SML ISO 14001 : 2004 untuk mendukung upaya perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran dari sudut pandang konsumen, internasional maupun lokal. PT. IKPP Tangerang telah melaksanakan ISO 14001:2004 dan telah disertifikasi oleh pihak SGS (Societe Generale de Surveillance) pada bulan September, 1996. Bahan baku kertas yang digunakan untuk pulp (kayu) dengan besaran 110.000 ton/tahun dan menghasilkan produk sebesar 75% x 110.000 = 82.500 ton/tahun: proses yang terjadi menghasilkan B3 yang bersifat korosif seperti Biocide, PAC, Caustic soda. Proses produksi PT. IKPP Tangerang terdiri dari Stock Preparation, Paper Machine & Finishing Converting.
       Analisis dari kasus ini adalah sesuai dengan penerapan tingkat dokumentasi SML, PT. IKPP Tangerang telah memenuhi syarat pendokumentasian. Kebijakan perusahaan masuk pada dokumentasi Tingkat I yang berisi filosofi perusahaan dan memuat segala sesuatu yang akan dilakukan oleh perusahaan. Untuk aspek lingkungan PT. IKPP Tangerang menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi, memeriksa dan mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas dan produknya. Dari hasil Audit Lingkungan semester I-2007, aspek lingkungan penting yang terdapat di perusaaan ini adalah adanya bising, buangan ke air, buangan ke udara sehingga dampak lingkungan yang mungkin terjadi adalah yaitu mengganggu keselamatan dan kesehatan karyawan dan atau tamu, mengganggu lingkungan masyarakat disekitar lokasi pabrik, pencemaran udara dan air, penurunan sumber daya alam.
Kinerja Pengendalian Limbah Cair merupakan kinerja yang diindikasikan oleh hasil pengukuran kualitas limbah cair dan untuk penelitian ini digunakan parameter utama kualitas air sebagai indikator kinerja, yaitu BOD (biochemical oxygen demand), COD (chemical oxygen demand), SS (suspended solid) serta debit limbah. Dibandingkan baku mutu limbah cair, pemeriksaan parameter utama kualitas limbah cair berada dibawah baku mutu. Hal ini menunjukkan pengendalian limbah cair di PT. IKPP Tangerang sudah konsisten dan menunjukkan kecenderungan penyempurnaan kinerja.
Kinerja Pengendalian Limbah Padat merupakan analisis limbah padat yang menjadi indikator kinerja operasional adalah lumpur (sludge) sebagai hasil proses pengolahan limbah cair (waste water treatment). Ditinjau dari segi ketaatan terhadap peraturan pengelolaan limbah B3, maka PT. IKPP Tangerang telah melakukan penanganan, penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yakni dengan menyediakan ruangan khusus penyimpanan B3, sistem pengamanan, bentuk kemasan, simbol serta tanda petunjuk B3.
Terdapat faktor-faktor pendukung SML ISO 14001 yang harus diterapkan di beberapa perusahaan terutama pada PT. IKPP yaitu komitmen manajeman, perusahaan akan memuaskan atau melampaui harapan pelanggan dengan usaha perbaikan terus-menerus terhadap kualitas produk dan pelayanan. Perusahaan memprioritaskan keselamatan kerja, kesehatan kerja, pencegahan pencemaran dan pengendalian pemakaian sumber daya melalui keikutsertaan karyawan serta memiliki komitmen mengutamakan keselamatan kerja terhadap karyawannya.
Perbaikan terus-menerus (perbaikan berkelanjutan), perbaikan berkelanjutan merupakan suatu proses yang berkesinambungan untuk memperbaiki kinerja lingkungan untuk mencapai kebijakan dan tujuan sasaran lingkungan. Tindakan perbaikan dilakukan secara terus-menerus dan disesuaikan dengan besarnya masalah yang dihadapi dan didokumentasikan dalam dokumen sistem manajemen lingkungan.
Kepuasan pelanggan, PT. IKPP Tangerang adalah perusahaan dalam bidang industri kertas, akan memuaskan atau melampaui harapan pelanggan dengan usaha perbaikan terus-menerus terhadap kualitas produk dan pelayanan sehingga tercapai kepuasan pelanggan.
Peduli terhadap lingkungan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung penerapan SML ISO 14001:2004 di suatu perusahaan. Hal ini terbukti dari hasil kuesioner yang diperoleh, hasil persentase rata-rata tingkat kesadaran dan paling peduli terhadap lingkungan adalah 90% untuk level 5 sampai 11 dan 94% untuk level 1 sampai 4. Hal ini meunjukkan karyawan yang bekerja di perusahaan ini sudah memiliki kepedulian dan kesadaran yang sangat baik terhadap lingkungan.
Peningkatan sumber daya merupakan sumber daya yang memadai dengan kemampuan yang terlatih untuk manajemen, kinerja dan aktivitas verifikasi termasuk audit lingkungan internal telah tersedia. Persyaratan mengenai sumber daya ini ditinjau secara berkesinambungan oleh pihak manajemen. 

Jumat, 06 Juni 2014

HAK MEREK

A.     Pengertian Merek
Merek berdasarkan pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 dapat didefinisikan sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain itu ada juga beberapa tokoh yang berpendapat tentang merek, yaitu:
1.        H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.        Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yangdibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.        Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa,Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang,secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-katadi dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha ataudistributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lainmempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keasliantetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

B.     Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Hak merek merupakan bagian dari hak atas intelektual maka sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual. Hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.

C.     Jenis-jenis Merek
Berdasarkan UUM Tahun 2001 yang mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.        Merek Lukisan (Bell Mark)
2.        Merek Kata (World Mark)
3.        Merek Bentuk (Form Mark)
4.        Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark)
5.        Merek Judul (Title Mark)
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.    Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja
2.   Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan
3.    Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan
Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa,   tentangbentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa,melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.        Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark)
2.        Merek dengan perkataan (World Mark)
3.        Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan

D.     Fungsi Merek
Merek memiliki beberapa fungsi yang terdapat dalam bentuk merek itu sendiri. Fungsi dari merek tersebut diantaranya sebagai berikut:
1.    Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
2.     Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya
3.        Sebagai jaminan atas mutu barangnya
4.        Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan

E.     Persyaratan Merek
Syarat mutlak suatu merek harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dandipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang ataujasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasayang diproduksi mejadi dapat dibedakan.Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabilamengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,kesusilaan atau ketertiban umum
2.        Tidak memiliki daya pembeda
3.        Telah menjadi milik umum
4.        Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran

F.      Prosedur Pendaftaran Merek

Pendaftaran hak merek diatur berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001. Berikut adalah gambar yang menjelaskan prosedur pendaftaran hak merek.
Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.
1.        Berlangsung paling lama 9 bulan
2.        Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan
3.        Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar
4.        Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman
5.        Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar
6.        Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding
7.        Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat)
8.        Pemohon wajib melampirkan:
a.  Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya
b.      Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
c.    Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
d.    24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas
e.       Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
f.   Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas
g.      Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000

A.     Pendaftaran Merek
Ada beberapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek, diantaranya sebagai berikut:
1.        Orang
2.        Badan Hukum
3.        Beberapa orang atau badan hukum
Pendaftaran merek juga memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut:
1.        Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2.   Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis
3.    Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan, diantaranya sebagai berikut:
1.        Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik
2.     Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.        Tidak memiliki daya pembeda
4.        Telah menjadi milik umum
5.        Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI, diantaranya sebagai berikut:
1.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
2.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
3.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
4.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
5.      Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak
6.        Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis  dari pihak yang berwenang
7.        Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

B.     Jangka Waktu dan Perpanjangan
Jangka waktu untuk perpanjangan hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut ini:
1.        Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang
2.     Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut
Permohonan perpanjangan disetujui:
1.       Bila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut
2.        Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan
Perpanjangan ditolak:
1.   Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut
2.        Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain

C.     Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.        Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal
2.        Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar

D.     Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa:
1.        Gugatan ganti rugi
2.        Perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut

SUMBER:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html