Sabtu, 28 Juni 2014

Undang-undang Perindustrian

IZIN USAHA INDUSTRI
Undang-undang perindustrian mengatur beberapa macam hal yang berhubungan dengan peridustrian. UU nomer 5 tahun 1984 didalamnya tertulis jelas mengenai aturan-aturan tenatang perindustrian. Pembahsan mengenai UU No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian dibawah ini mengenai BAB 5 13 sampai dengan pasal 15 yang menjelaskan tentang “Izin Usaha Industri”. Berikut adalah pasal-pasal yang menjelakan tentang izin usaha industri.
PASAL 13
1.    Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2.    Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
3.  Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam  kelompok industri kecil.
4.        Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 14
1.        Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah.
2.        Kewajiban untuk menyampaikan informal industri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
3.        Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata cara penyampaian informal industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 15
1.        Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
2.    Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan, mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri tennasuk pengangkutannya.
3.      Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.
4.        Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

STUDI KASUS
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%. 
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut.Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.

ANALISA KASUS
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Berdasarkan studi kasus tersebut bahwa barang yang dijual memang merupakan barang yang dilarang oleh pemerintah oleh sebab itu pemilik tidak mungkin mau mengurus izin yang hanya membuka rahasia dari perdagangan tersebut. Jikalau memang mendapatkan izin namun ormas-ormas yang mengetahui hal terbut tidak akan tinggal diam saja maka dari itu. Seharusnya polisi bergerak lebih cepat agar pabrik tersebut tidak sempat untuk memasarkan barangnya sehingga mahasiswa di manado tidak akan teracuni oleh miras tersebut. Jika polisi memang tidak dapat bertindak cepat maka seharusnya polisi mampu berkordinasi dengan warga untuk membantu memacahkan kasus ini.

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar