IZIN
USAHA INDUSTRI
Undang-undang perindustrian mengatur beberapa macam hal yang berhubungan
dengan peridustrian. UU nomer 5 tahun 1984 didalamnya tertulis jelas mengenai
aturan-aturan tenatang perindustrian. Pembahsan mengenai UU No. 5 Tahun 1984
tentang perindustrian dibawah ini mengenai BAB 5 13 sampai dengan pasal 15 yang
menjelaskan tentang “Izin Usaha Industri”. Berikut adalah
pasal-pasal yang menjelakan tentang izin usaha industri.
PASAL 13
1. Setiap pendirian perusahaan industri
baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2. Pemberian Izin Usaha Industri terkait
dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
3. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri
dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
4.
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
PASAL 14
1.
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang
diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib
menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil
produksinya kepada Pemerintah.
2.
Kewajiban untuk menyampaikan informal
industri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok
industri kecil.
3.
Ketentuan tentang bentuk, isi, dan tata
cara penyampaian informal industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 15
1.
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang
diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib
melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta
hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
2. Pemerintah mengadakan pembinaan berupa
bimbingan dan penyuluhan, mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan
dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri tennasuk pengangkutannya.
3. Pemerintah melakukan pengawasan dan
pengendalian yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil
produksi industri termasuk pengangkutannya.
4.
Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
STUDI
KASUS
Pabrik yang memproduksi
minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak
mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan
kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan
instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan,
Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang
diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala
Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan
kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan
bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya
Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar
14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus
ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang
merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s
tersebut.Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang
Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa
salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS
alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo
kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya
mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan
seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari
dokter.
ANALISA
KASUS
Menurut UU RI No. 05
Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh
Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar
undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan
tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1,
yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1)
dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan
Izin Usaha Industrinya.
Berdasarkan
studi kasus tersebut bahwa barang yang dijual memang merupakan barang yang
dilarang oleh pemerintah oleh sebab itu pemilik tidak mungkin mau mengurus izin
yang hanya membuka rahasia dari perdagangan tersebut. Jikalau memang
mendapatkan izin namun ormas-ormas yang mengetahui hal terbut tidak akan
tinggal diam saja maka dari itu. Seharusnya polisi bergerak lebih cepat agar
pabrik tersebut tidak sempat untuk memasarkan barangnya sehingga mahasiswa di
manado tidak akan teracuni oleh miras tersebut. Jika polisi memang tidak dapat
bertindak cepat maka seharusnya polisi mampu berkordinasi dengan warga untuk
membantu memacahkan kasus ini.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar