A.
Pengertian
Merek
Merek berdasarkan pasal 1 butir 1
Undang-Undang Merek 2001 dapat didefinisikan sebagai tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Selain itu ada juga beberapa tokoh yang berpendapat tentang
merek, yaitu:
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda
tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.
Prof. R. Soekardono, S.H.,
mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger)
dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga
dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan
dengan barang-barang sejenis yangdibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang
atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana
Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya
memberikan komentar bahwa,Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan
untuk suatu merek dagang,secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda,
perkataan atau susunan kata-katadi dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan
dipakai oleh seorang pengusaha ataudistributor untuk menandakan barang-barang
khususnya, dan tidak ada orang lainmempunyai hak sah untuk memakainya desain
atau trade mark menunjukkan keasliantetapi sekarang itu dipakai sebagai
suatu mekanisme periklanan.
B.
Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Hak merek merupakan bagian dari hak atas
intelektual maka sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan
intelektual. Hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam
konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang
butir a, yang berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan
merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang
sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya,
kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang
membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya.
Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi
ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan
saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri
ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik,
inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
C.
Jenis-jenis Merek
Berdasarkan UUM Tahun 2001 yang mengatur
tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2
dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk
dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark)
2.
Merek Kata (World Mark)
3.
Merek Bentuk (Form Mark)
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank
Mark)
5.
Merek Judul (Title Mark)
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis,
yaitu:
1. Merek
kata yang terdiri dari kata-kata saja
2. Merek lukisan adalah
merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang
sekali dipergunakan
3. Merek
kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan
Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentangbentuk atau wujud dari merek itu
undang-undang tidak memerintahkan apa-apa,melainkan harus berdaya pembeda, yang
diwujudkan dengan:
1.
Cara yang oleh siapapun
mudah dapat dilihat (Beel Mark)
2.
Merek dengan perkataan (World
Mark)
3.
Kombinasi dari merek atas
penglihatan dari merek perkataan
D.
Fungsi Merek
Merek memiliki beberapa fungsi yang terdapat dalam bentuk merek
itu sendiri. Fungsi dari merek tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya
2. Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya
3.
Sebagai
jaminan atas mutu barangnya
4.
Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan
E.
Persyaratan Merek
Syarat mutlak suatu merek harus dipenuhi
oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar
merek itu dapat diterima dandipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat
mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya
pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini
haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan
barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan)
atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang ataujasa yang diproduksi
oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasayang diproduksi
mejadi dapat dibedakan.Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat
didaftarkan apabilamengandung salah satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,kesusilaan atau
ketertiban umum
2.
Tidak memiliki daya pembeda
3.
Telah menjadi milik umum
4.
Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran
F.
Prosedur Pendaftaran Merek
Pendaftaran hak merek diatur berdasarkan
UU merek No. 15 Tahun 2001. Berikut adalah gambar yang menjelaskan prosedur
pendaftaran hak merek.
Berdasarkan gambar prosedur diatas
maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan
ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.
1.
Berlangsung paling lama 9
bulan
2.
Paling lama 30 hari sejak
tanggal surat pemberitahuan penolakan
3.
Berlangsung selama 3 bulan
terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk
didaftar
4.
Oposisi dapat dilakukan selama
jangka waktu pengumuman
5.
Jika oposisi diterima
pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI
menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan
disetujui untuk didaftar
6.
Gugatan diajukan paling lama
3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding
7.
Permohonan
pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat)
8.
Pemohon
wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya
b. Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
c. Salinan resmi akta pendirian badan
hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan
hukum
d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket
merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas
e. Fotokopi kartu tanda penduduk
pemohon
f. Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak
prioritas
g. Bukti pembayaran biaya permohonan
sebesar Rp. 600.000
A.
Pendaftaran Merek
Ada
beberapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek, diantaranya sebagai berikut:
1.
Orang
2.
Badan Hukum
3.
Beberapa orang atau badan
hukum
Pendaftaran merek juga
memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut:
1.
Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2. Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek
tidak dapat didaftarkan, diantaranya sebagai berikut:
1.
Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.
Tidak
memiliki daya pembeda
4.
Telah
menjadi milik umum
5.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
Hal-hal
yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI,
diantaranya sebagai berikut:
1.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
2.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
3.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
4. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal
5. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak
6.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau
simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun
internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang
7.
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang
B.
Jangka
Waktu dan Perpanjangan
Jangka waktu untuk perpanjangan
hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Adapun persyaratannya adalah sebagai
berikut ini:
1.
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang
2. Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut
Permohonan
perpanjangan disetujui:
1. Bila
merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang
disebut pada merek tersebut
2.
Barang
atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan
Perpanjangan
ditolak:
1. Permohonan
ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari
masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut
2.
Apabila
mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain
C.
Penghapusan dan Pembatalan
Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat
dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek
yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat
jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal
2.
Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang terdaftar
D.
Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada
pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa:
1.
Gugatan
ganti rugi
2.
Perhentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
SUMBER:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar