Jumat, 06 Juni 2014

HAK MEREK

A.     Pengertian Merek
Merek berdasarkan pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 dapat didefinisikan sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain itu ada juga beberapa tokoh yang berpendapat tentang merek, yaitu:
1.        H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.        Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yangdibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.        Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa,Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang,secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-katadi dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha ataudistributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lainmempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keasliantetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.

B.     Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Hak merek merupakan bagian dari hak atas intelektual maka sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual. Hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.

C.     Jenis-jenis Merek
Berdasarkan UUM Tahun 2001 yang mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1.        Merek Lukisan (Bell Mark)
2.        Merek Kata (World Mark)
3.        Merek Bentuk (Form Mark)
4.        Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark)
5.        Merek Judul (Title Mark)
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1.    Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja
2.   Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan
3.    Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan
Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa,   tentangbentuk atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa,melainkan harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1.        Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark)
2.        Merek dengan perkataan (World Mark)
3.        Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan

D.     Fungsi Merek
Merek memiliki beberapa fungsi yang terdapat dalam bentuk merek itu sendiri. Fungsi dari merek tersebut diantaranya sebagai berikut:
1.    Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya
2.     Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya
3.        Sebagai jaminan atas mutu barangnya
4.        Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan

E.     Persyaratan Merek
Syarat mutlak suatu merek harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dandipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang ataujasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasayang diproduksi mejadi dapat dibedakan.Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabilamengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,kesusilaan atau ketertiban umum
2.        Tidak memiliki daya pembeda
3.        Telah menjadi milik umum
4.        Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran

F.      Prosedur Pendaftaran Merek

Pendaftaran hak merek diatur berdasarkan UU merek No. 15 Tahun 2001. Berikut adalah gambar yang menjelaskan prosedur pendaftaran hak merek.
Berdasarkan gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.
1.        Berlangsung paling lama 9 bulan
2.        Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan
3.        Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar
4.        Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman
5.        Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar
6.        Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding
7.        Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat)
8.        Pemohon wajib melampirkan:
a.  Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya
b.      Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
c.    Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
d.    24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas
e.       Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon
f.   Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas
g.      Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000

A.     Pendaftaran Merek
Ada beberapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek, diantaranya sebagai berikut:
1.        Orang
2.        Badan Hukum
3.        Beberapa orang atau badan hukum
Pendaftaran merek juga memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut:
1.        Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2.   Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis
3.    Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan, diantaranya sebagai berikut:
1.        Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik
2.     Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.        Tidak memiliki daya pembeda
4.        Telah menjadi milik umum
5.        Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI, diantaranya sebagai berikut:
1.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
2.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
3.        Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
4.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
5.      Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak
6.        Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis  dari pihak yang berwenang
7.        Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

B.     Jangka Waktu dan Perpanjangan
Jangka waktu untuk perpanjangan hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut ini:
1.        Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang
2.     Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut
Permohonan perpanjangan disetujui:
1.       Bila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut
2.        Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan
Perpanjangan ditolak:
1.   Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut
2.        Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain

C.     Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.        Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal
2.        Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar

D.     Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa:
1.        Gugatan ganti rugi
2.        Perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut

SUMBER:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar