1.
Definisi
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR),
sebagaimana diatur pada undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena
adanya kemampuan intelektual manusia. HAKI dapat juga dikatakan sebagai hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang
untuk memegang monopoli (kuasa) dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari
kekayaan intelektual. Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan istilah
pengganti dari Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang
Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok
yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak
kekayaan dan kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih
banyak digunakan, karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten
dalam kerangka berpikir yuridis normatif.
2.
Sejarah
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai
HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun
1470. caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul
dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi
oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum
mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika
Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam
bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention
untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886
untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut
antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi,
perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian
membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the
Protection of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual
Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus
di bawah PBB yang menangani masalah HKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada
tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan
Intelektual Sedunia.
3.
Macam-macam
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Menurut
prinsipnya HAKI dibagi menjadi 2 kelompok. Berikut ini macam-macam HAKI yang
dibagi menurut kelompoknya.
1)
Hak Cipta
Hak
cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
hal ini menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh si pencipta
maupun si penerimanya.
2)
Hak Kekayaan Industri
a. Paten
(patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain
untuk melaksanakannya.
b. Merk
(Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki
daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan
(Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan
industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan
tangan.
d. Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis
yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang
yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari
keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang
dihasilkan).
f. Denah
Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan
interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang
berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus,
tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g. Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang
dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas
tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya.
4.
Konsep
HAKI
Ada
beberapa konsep yang terdapat pada HAKI. Berikut adalah konsep-konsep HAKI
tersebut.
1)
Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
2)
Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang
menjadi milik orang.
3)
Kekayaan intelektual kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya
untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian
atau yang sejenis2.
5.
Dasar
dari HAKI Karya Intelektual
Ada beberapa dasar dari HAKI
karya intelektual. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual
tersebut.
1)
Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan
manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau
penerapan praktis suatu ide.
2)
Dapat mengandung nilai ekonomis, dan
oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
6.
Bentuk
(Karya) Kekayaan Intelektual
Ada beberapa bentuk (karya)
kekayaan intelektual. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual
tersebut.
1)
Penemuan
2)
Desain Produk
3)
Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
4)
Nama dan Merek Usaha
5)
Know-How & Informasi Rahasia
6)
Desain Tata Letak IC
7)
Varietas Baru Tanaman
7.
Tujuan
Penerapan HAKI
Ada
beberapa tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI
tersebut.
1)
Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI
milik pihak lain
2)
Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan
intelektual
3)
Dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di
Indonesia.
8.
Pengaturan
HAKI di Indonesia
Sejalan dengan masuknya
Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi
internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di
internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan
perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah
merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan
mengundangkan:
1)
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang
tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1)
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
2)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten
3)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merk
4)
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang
5)
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri
6)
Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)
Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten,
dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah
direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten
2)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses
pembahasan di DPR)
9.
Lingkup
Perlindungan HAKI
Ada beberapa tujuan penerapan
HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI tersebut.
1)
Hak Cipta
2)
Hak Milik Industri
3)
Paten
4)
Paten Sederhana
5)
Merek & Indikasi Geografis
6)
Desain Industri
7)
Rahasia Dagang
8)
Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
9)
Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta
(copyright)
10) Melindungi
sebuah karya
11) Hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
12) Orang
lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat
berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
13) Hak-hak
tersebut adalah sebagai berikut:
a.
hak-hak untuk membuat salinan dari
ciptaannya tersebut,
b.
hak untuk membuat produk derivative
c.
hak-hak untuk menyerahkan hak-hak
tersebut ke pihak lain.
14) Hak
cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
15) Hak
cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar