Jumat, 25 April 2014

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

1.        Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur pada undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. HAKI dapat juga dikatakan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli (kuasa) dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual. Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan istilah pengganti dari Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan, karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.

2.        Sejarah Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.

3.        Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual
Menurut prinsipnya HAKI dibagi menjadi 2 kelompok. Berikut ini macam-macam HAKI yang dibagi menurut kelompoknya.
1)        Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal ini menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh si pencipta maupun si penerimanya.
2)        Hak Kekayaan Industri
a.       Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.      Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.       Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d.      Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e.       Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.       Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g.      Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

4.        Konsep HAKI
Ada beberapa konsep yang terdapat pada HAKI. Berikut adalah konsep-konsep HAKI tersebut.
1)        Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
2)        Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
3)        Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

5.        Dasar dari HAKI Karya Intelektual
Ada beberapa dasar dari HAKI karya intelektual. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual tersebut.
1)        Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
2)        Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

6.             Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Ada beberapa bentuk (karya) kekayaan intelektual. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual tersebut.
1)        Penemuan
2)        Desain Produk
3)        Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
4)        Nama dan Merek Usaha
5)        Know-How & Informasi Rahasia
6)        Desain Tata Letak IC
7)        Varietas Baru Tanaman

7.        Tujuan Penerapan HAKI
Ada beberapa tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI tersebut.
1)        Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2)        Meningkatkan daya kompetisi dan  pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3)        Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

8.        Pengaturan HAKI di Indonesia
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:
1)        Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)        Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)        Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1)        Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)        Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)        Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)        Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)        Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)        Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)        Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)

9.        Lingkup Perlindungan HAKI
Ada beberapa tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI tersebut.
1)        Hak Cipta
2)        Hak Milik Industri
3)        Paten
4)        Paten Sederhana
5)        Merek & Indikasi Geografis
6)        Desain Industri
7)        Rahasia Dagang
8)        Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
9)        Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
10)    Melindungi sebuah karya
11)    Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
12)    Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
13)    Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
a.       hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
b.      hak untuk membuat produk derivative
c.       hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
14)    Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
15)    Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

SUMBER:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar