1.
Pengertian
Hak Cipta
Hak
cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
hal ini menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh si pencipta
maupun si penerimanya. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak
khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan
haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak
dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta juga merupakan hak
ekslusif yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak
atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan.
2.
Istilah-istilah
dalam Hak Cipta
Ada beberapa istilah-istilah yang terdapat dalam hak
cipta. Berikut ini adalah penjelasan mengenai istilah-istilah tersebut.
1)
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2)
Pemegang Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta,
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3)
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta
dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
3.
Fungsi
Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini
menjelaskan mengenai fungsi itu sendiri. Berikut ini bunyi dari pasal tersebut.
1)
Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2)
Pencipta atau pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4.
Undang-undang Hak Cipta
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta,
dijelaskan pada rumusan pasal 12
Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
1)
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup adalh sebagai berikut.
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan
g) Arsitektur
h) Peta
i) Seni batik
j) Fotografi
k) Sinematografi
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan
2) Ayat
2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas
ciptaan asli.
3)
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan,
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang
dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan,
kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
5.
Prosedur
Pendaftaraan Hak Cipta
Ada bebetapa prosedur untuk
mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta dengan diajukan kepada Menteri
Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. Berikut ini
prosedur-prosedur yang tertera dalam surat permohonan tersebut.
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
b) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta
c) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa
d) Jenis dan judul ciptaan
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga
6. Jangka Waktu Perlindungan Ciptaan
Jangka waktu perlindungan
ciptaan menjelaskan seberapa lama hak cipta tersebut berlaku untuk berbagai
jenis ciptaan. Penjelasannya sebagai berikut:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa,
arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup
Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database,
karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan :
Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
7.
Sifat
Hak Cipta
Ada beberapa sifat yang
terdapat di hak cipta. Berikut
ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau
pencipta.
1)
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak
cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2)
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta
masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3)
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4)
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan
dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5)
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
6)
Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya
sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
8.
Cara
Mengesploitasi Ciptaan
Pertama,
pastikan apakah ciptaan bersangkutan dilindungi oleh undang- undang hak cipta
negara pengguna atau tidak. Biasanya, setiap ciptaan yang dihasilkan
mendapatkan perlindungan, baik ciptaan yang diumumkan untuk pertama kali di
negara pencipta, maupun yang mendapatkan perlindungan berdasarkan perjanjian
internasional. Jika demikian halnya, lihat penjelasan berikut. Jika tidak
demikian halnya, ciptaan itu dapat bebas dieksploitasi. Kedua, pastikan apakah jangka waktu perlindungan masih
berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak. Jika sudah habis, Anda dapat
dengan bebas mengeksploitasi ciptaan itu. Ketiga, pastikan apakah ciptaan yang akan
dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan penggunaan hak cipta” atau tidak. Jika termasuk, ciptaan itu dapat dengan bebas
digunakan dan tidak perlu ada izin. Jika telah diperiksa semua hal tersebut dan
ternyata hak cipta bersangkutan masih berlaku, maka harus meminta izin terlebih
dahulu kepada pemegang hak cipta bila ingin mengeksploitasi ciptaan yang
bersangkutan.
9.
Batas-batas
Hak Cipta
Hak
cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu.
Dibatasi berarti bahwa hak itu dikontrol. Dibatasi berarti bahwa hak cipta
tidak berlaku dan ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dieksploitasi,
kecuali dalam beberapa syarat tertentu
yang spesifik. Namun timbul banyak masalah akibat penggunaan ketentuan ini
berdasarkan interpretasi yang sangat luas. Salah satu masalah yang mendapat
perhatian besar di Jepang sekarang ini adalah perbanyakan untuk penggunaan
pribadi atau di perpustakaan umum, dan sebagainya. Selain itu, belum ada
pengertian yang cukup pasti mengenai perbedaan antara “kutipan” (quotation)
yang secara hukum diakui, dengan “penggunaan” (use) yang memerlukan izin.
Batas-batas hak cipta harus diartikan sebagai tidak lebih dari mengakui
beberapa pengecualian dalam aturan-aturan yang ada. Penting untuk diingat bahwa
tujuan akhir adalah melindungi keuntungan pemegang hak cipta. Juga perlu untuk dipahami bahwa hak moral pencipta,
dalam hal batas- batas hak cipta diakui
sekalipun, tidak terpengaruh, kecuali dalam hal perubahan ejaan atau
istilah perlu dilakukan untuk kepentingan pendidikan di sekolah. Pastikan
apakah batas-batas itu berlaku atau tidak, dan berhati-hatilah, jangan sampai
aturan ini diinterpretasikan terlalu luas.
10.
Pelanggaran
Hak Cipta
Pelanggaran
berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang
adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh
orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik
orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan
menggunakannya tanpa izin, ini termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu
bahwa mencuri barang milik orang lain itu salah. Tetapi dalam hal barang tidak
dapat diraba seperti hak cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila
mencurinya. Namun, hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, adalah hak
milik yang berharga, hak yang diberikan kepada ciptaan yang dihasilkan secara
kreatif dalam proses intelektual, seperti berpikir dan merasa. Memasuki abad
ke-21, penting sekali bagi kita untuk sama-sama menyadari bahwa melanggar
hak-hak ini adalah perbuatan yang salah.
11.
Contoh
Kasus Hak Cipta
Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola telah memasukkan sebuah
gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang
kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya
ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri
yang rilis bersama iPhone 4S.
Gugatan Motorola tersebut disampaikan
melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7
pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut
diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video
players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac
sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa
saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh
manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin meluruskan dan
menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi
membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat
para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email.
Kasus antara Apple dan Motorola
bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi
tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa
Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan
Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang
telah dipatenkan diiPhone.
Kini dengan gugatan baru dari
Motorola, bisa Anda bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan
Apple dan kemudian memblokir produk-produk Apple…. Tidakkah akan menjadi berita
besar jika Apple diblokir di negaranya sendiri?
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar