Sabtu, 26 April 2014

GREEN MANUFACTURE

Tulisan kali ini akan dibahas tentang hasil seminar pada tanggal 02 April 2014 di Auditorium Universitas Gunadarma Kampus D yang betemakan tentang “Green Manufacture untuk Mencapai Industri yang Berkelanjutan”
Green manufacturing merupakan suatu metode untuk meminimalkan limbah dan populasi yang disebabkan oleh proses manufaktur, dimana hak tersebut dinamakan dengan “zero emission strategy” dan konsep dasar dari green manufature itu sendiri adalah “we borrow the earth from our descendants”. Perusahaan manufaktur yang sudah menggunakan konsep green manufacturing memiliki kepedulian untuk menjaga bumi ini. Perusahaan yang mampu mengatasi limbah biasanya memiliki sertifikat ISO sebagai keterangan dari kebersihan dan mengatasi hasil limbah yang ada dalam perusahaan tersebut. Green manufacturing mendasarkan pada sistem produksi berkelanjutan dalam menghasilkan sebuah produk. Produk industri tersebut memiliki siklus hidup, mulai dari perancangan, pembuatan, distribusi, pemanfaatan dan sisa produk yang memiliki dampak kerusakan terhadap lingkungan dan kesehatan, serta mengkonsumsi sumber daya alami seminimal mungkin. Industri yang menerapkan green manufacturing akan memiliki peforma indutri yang ramah lingkungan serta efisien  dari segi ekonomi.
Pada seminar kali ini, PT. Indocement selaku pembicara memberikan materi mengenai green manufacturing yang sudah diterapkan di dalam PT. Indocement itu sendiri. PT. Indocement menerapkan konsep green manufacturing dengan cara alternative fuels and materials dalam proses inputnya. Pada saat proses pembuatan semen, emisi atau gas buang yang dihasilkan yaitu berupa debu semen di tampung kedalam suatu wadah yang kemudian disatukan kembali dengan semen yang sedang diproduksi sehingga PT. Indocement berhasil menerapkan konsep green manufacture dengan 0% emisi yang dihasilkan selama proses produksi karena limbah yang dihasilkan mampu untuk digunakan kembali sebagai bahan baku. Alternative fuels and materials yang digunakan dalam proses input atau sebagai bahan baku semen dapat berupa biomass, industrial waste, dan juga natural source. PT. Indocement juga menjelaskan mengenai waste management hierarchy yaitu penanganan masalah sampah tergantung dengan waste volume yang ada. Membahas mengenai industrial waste terkait juga dengan limbah B3. Pengeolaan limbah B3 adalah hal yang penting dan harus dilakukan oleh setiap industri yang menghasilkannya. Dalam pengelolaan limbah B3 ini, prinsip pengelolaan dilakukan secara khusus yaitu from cradle to grave. Pengertian from cradle to grave sendiri adalah pencegahan pencemaran yang dilakukan dari sejak dihasilkannya limbah B3 sampai dengan di timbun / dikubur (dihasilkan, dikemas, digudangkan / penyimpanan, ditransportasikan, di daur ulang, diolah, dan ditimbun / dikubur).

SUMBER:


Jumat, 25 April 2014

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

1.        Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur pada undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia. HAKI dapat juga dikatakan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli (kuasa) dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual. Istilah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan istilah pengganti dari Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dan kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan, karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.

2.        Sejarah Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. caxton, Galileo dan Guttenberg terctat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian di adopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian di kenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.

3.        Macam-macam Hak Atas Kekayaan Intelektual
Menurut prinsipnya HAKI dibagi menjadi 2 kelompok. Berikut ini macam-macam HAKI yang dibagi menurut kelompoknya.
1)        Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal ini menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh si pencipta maupun si penerimanya.
2)        Hak Kekayaan Industri
a.       Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b.      Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersbut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.       Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d.      Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e.       Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f.       Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g.      Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

4.        Konsep HAKI
Ada beberapa konsep yang terdapat pada HAKI. Berikut adalah konsep-konsep HAKI tersebut.
1)        Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
2)        Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
3)        Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

5.        Dasar dari HAKI Karya Intelektual
Ada beberapa dasar dari HAKI karya intelektual. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual tersebut.
1)        Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
2)        Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

6.             Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Ada beberapa bentuk (karya) kekayaan intelektual. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual tersebut.
1)        Penemuan
2)        Desain Produk
3)        Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
4)        Nama dan Merek Usaha
5)        Know-How & Informasi Rahasia
6)        Desain Tata Letak IC
7)        Varietas Baru Tanaman

7.        Tujuan Penerapan HAKI
Ada beberapa tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI tersebut.
1)        Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
2)        Meningkatkan daya kompetisi dan  pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3)        Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

8.        Pengaturan HAKI di Indonesia
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:
1)        Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
2)        Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
3)        Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1)        Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)        Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)        Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)        Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)        Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)        Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)        Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
2)        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)

9.        Lingkup Perlindungan HAKI
Ada beberapa tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI tersebut.
1)        Hak Cipta
2)        Hak Milik Industri
3)        Paten
4)        Paten Sederhana
5)        Merek & Indikasi Geografis
6)        Desain Industri
7)        Rahasia Dagang
8)        Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
9)        Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
10)    Melindungi sebuah karya
11)    Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
12)    Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
13)    Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
a.       hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
b.      hak untuk membuat produk derivative
c.       hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
14)    Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
15)    Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

SUMBER:



HAK CIPTA

1.        Pengertian Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal ini menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh si pencipta maupun si penerimanya. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta juga merupakan hak ekslusif yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.

2.        Istilah-istilah dalam Hak Cipta
Ada beberapa istilah-istilah yang terdapat dalam hak cipta. Berikut ini adalah penjelasan mengenai istilah-istilah tersebut.
1)        Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2)        Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3)        Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

3.        Fungsi Hak Cipta
Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi itu sendiri. Berikut ini bunyi dari pasal tersebut.
1)        Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau    pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)        Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4.        Undang-undang Hak Cipta
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan  pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
1)        Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup adalh sebagai berikut.
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
g) Arsitektur
h) Peta
i) Seni batik
j) Fotografi
k) Sinematografi
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan
2)    Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.


3)        Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

5.        Prosedur Pendaftaraan Hak Cipta
Ada bebetapa prosedur untuk mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta dengan diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. Berikut ini prosedur-prosedur yang tertera dalam surat permohonan tersebut.
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa
d) Jenis dan judul ciptaan
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
f) Uraian ciptaan rangkap tiga
6.    Jangka Waktu Perlindungan Ciptaan
       Jangka waktu perlindungan ciptaan menjelaskan seberapa lama hak cipta tersebut berlaku untuk berbagai jenis ciptaan. Penjelasannya sebagai berikut:
a)    Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b)    Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c)    Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d)    Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e)    Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

7.    Sifat Hak Cipta
Ada beberapa sifat yang terdapat di hak cipta. Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta.
1)        Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2)        Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
3)        Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
4)        Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
5)        Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
6)        Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
8.        Cara Mengesploitasi Ciptaan
Pertama, pastikan apakah ciptaan bersangkutan dilindungi oleh undang- undang hak cipta negara pengguna atau tidak. Biasanya, setiap ciptaan yang dihasilkan mendapatkan perlindungan, baik ciptaan yang diumumkan untuk pertama kali di negara pencipta, maupun yang mendapatkan perlindungan berdasarkan perjanjian internasional. Jika demikian halnya, lihat penjelasan berikut. Jika tidak demikian halnya, ciptaan itu dapat bebas dieksploitasi. Kedua, pastikan apakah jangka waktu perlindungan masih berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak. Jika sudah habis, Anda dapat dengan bebas mengeksploitasi ciptaan itu. Ketiga, pastikan apakah ciptaan yang akan dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan penggunaan hak cipta” atau tidak.  Jika termasuk, ciptaan itu dapat dengan bebas digunakan dan tidak perlu ada izin. Jika telah diperiksa semua hal tersebut dan ternyata hak cipta bersangkutan masih berlaku, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemegang hak cipta bila ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan.

9.    Batas-batas Hak Cipta
Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu. Dibatasi berarti bahwa hak itu dikontrol. Dibatasi berarti bahwa hak cipta tidak berlaku dan ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dieksploitasi, kecuali dalam  beberapa syarat tertentu yang spesifik. Namun timbul banyak masalah akibat penggunaan ketentuan ini berdasarkan interpretasi yang sangat luas. Salah satu masalah yang mendapat perhatian besar di Jepang sekarang ini adalah perbanyakan untuk penggunaan pribadi atau di perpustakaan umum, dan sebagainya. Selain itu, belum ada pengertian yang cukup pasti mengenai perbedaan antara “kutipan” (quotation) yang secara hukum diakui, dengan “penggunaan” (use) yang memerlukan izin. Batas-batas hak cipta harus diartikan sebagai tidak lebih dari mengakui beberapa pengecualian dalam aturan-aturan yang ada. Penting untuk diingat bahwa tujuan akhir adalah melindungi keuntungan pemegang hak cipta. Juga perlu untuk dipahami bahwa hak moral pencipta, dalam hal batas- batas  hak cipta diakui sekalipun,  tidak terpengaruh,  kecuali dalam hal perubahan ejaan atau istilah perlu dilakukan untuk kepentingan pendidikan di sekolah. Pastikan apakah batas-batas itu berlaku atau tidak, dan berhati-hatilah, jangan sampai aturan ini diinterpretasikan terlalu luas.

10.    Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Jika seseorang mencuri barang milik orang lain yang diperolehnya dengan kerja keras atau mengambil dan menggunakannya tanpa izin, ini termasuk kejahatan besar. Setiap orang tahu bahwa mencuri barang milik orang lain itu salah. Tetapi dalam hal barang tidak dapat diraba seperti hak cipta, orang tampaknya tidak merasa bersalah bila mencurinya. Namun, hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, adalah hak milik yang berharga, hak yang diberikan kepada ciptaan yang dihasilkan secara kreatif dalam proses intelektual, seperti berpikir dan merasa. Memasuki abad ke-21, penting sekali bagi kita untuk sama-sama menyadari bahwa melanggar hak-hak ini adalah perbuatan yang salah.

11.    Contoh Kasus Hak Cipta
Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S.
Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email.
Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan diiPhone.
Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian memblokir produk-produk Apple…. Tidakkah akan menjadi berita besar jika Apple diblokir di negaranya sendiri?
SUMBER: