Kamis, 11 Juni 2015

Tetang Ibu Yuyun Yuniar

Pada kesempatan kali ini saya akan bercerita sedikit tentang salah seorang dosen yang mengajar mahasiswa semester 6 di Jurusan Teknik Industri Universitas Gunadarma. Mungil, lemah lembut, dan sederhana begitulah penampilan sehari hari dosen mata kuliah softskill Pengetahuan Lingkungan yaitu Ibu Yuyun Yuniar. Selain sebagai dosen pengajar mata kuliah tersebut, Ibu Yuyun Yuniar juga diberi kesempatan untuk menjadi wali kelas kami yaitu 3ID05 dan sebelumnya beliau pernah mengajar kami pada semester 5 dengan mata kuliah Analisis Keputusan. Ibu Yuyun Yuniar merupakan sosok seorang pengajar yang baik, penyabar, dan perhatian. Selama 2 semester kami diajar oleh Ibu Yuyun Yuniar, beliau tidak pernah mempersulit mahasiswa-mahasiswanya melainkan selalu mempermudah kami dengan memberikan tugas atau latihan serta materi-materi yang sangat berguna pada saat pelaksanaan ujian sehingga banyak dari kami yang mendapatkan nilai sempurna. Kami berharap Ibu Yuyun Yuniar tetap menjadi pengajar terbaik yang dapat membimbing mahasiswa-mahasiswanya sehingga ilmu yang diberikan berkah dan selalu bermanfaat. Terima kasih Ibu Yuyun Yuniar J

Rabu, 29 April 2015

LANGKAH-LANGKAH PERUSAHAAN DALAM MENERAPKAN ISO 14001

Sambutan ISO seri 14000 di Indonesia sangat baik, tak kurang dari 85 industri yang telah sukarela menerapkan SML (ISO 14001) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dari 85 industri tersebut, tercatat sudah 26 industri yang telah
memperoleh sertifikat ISO 14001. Penerapan ISO 14001 adalah pendekatan sistem, jadi dengan menerapkan standard tersebut berarti kita memperbaiki sistem.
Sertifikasi atas ISO 14001 mempunyai arti bahwa sistem manajemen lingkungan dari perusahaan diakses, dinilai atau dievaluasi, dan hasilnya telah memenuhi persayaratan-persyaratan yang sesuai dengan standar SML ISO 14001. Terdapat tiga jenis sertifikasi, yaitu :
Ø  Sertifikasi jenis I atau sertifikasi pihak ketiga
Ø  Sertifikasi jenis II atau pernyataan diri
Ø  Sertifikasi jenis III atau sertifikasi pihak kedua
Bila sertifikasi dilakukan oleh perusahaan atau lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan yang tidak berpihak atau yang disebut sebagai pihak ketiga yang diakreditasi oleh badan akreditasi nasional, audit yang akan dilakukan untuk semua komponen ISO 14000 mempunyai bobot yang paling besar. Sertifikasi pihak kedua terjadi apabila melibatkan pemasok yang terkait dengan kontrak. Dalam hal ini audit dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan produk atau jasa pemasok.
Sertifikasi diri atau sertifikasi yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri memunyai bobot yang paling kecil; namun hal ini masih lebih bagus daripada tidak ada sertifikasi. Tidak peduli proses sertifikasi mana yang akan diambil, paling sedikit ada langkah yang benar. Umumnya perusahaan memilih menggunakan pihak ketiga, dan dalam proses sertifikasi langkah-langkah yang harus diambil adalah :
1.  Perusahaan mempersiapkan diri untuk menerapkan SML yang diperlukan, yang mencakup antara lain tentang aspek, dampak, kebijakan, tujuan, sasaran dan program manajemen leingkungan, dan penerapan SML secara konsisten di perusahaan sesuai dengan dokumentasi SML yang telah dibuatnya.
2.        Perusahaan mempersiapkan dokumen.
3.  Perusahaan memilih lembaga sertifikasi SML dan mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikasi.
4.        Lembaga sertifikasi melaksanakan penilaian awal yang diikuti audit/assesmen
menyeluruh pada perusahaan.
5.        Perusahaan memperoleh sertifikat ISO 14001.
6.   Adanya surveilans oleh lembaga sertifkasi untuk melihat bagaimana perusahaan mempertahankan SML-nya.
Dalam sertifikasi ISO 14001, ada dua hal yang perlu dicatat:
1.        Sertifikasi yang dilaksanakan harus berdasarkan masing-masing lokasi pabrik.
2.        Umumnya sertfikasi yang diberikan berlaku untuk jangka waktu dua atau tiga
tahun. Dalam perioda waktu itu, audit secara berkala dilakukan oleh lembaga
yang melakukan sertifikasi.
Dalam audit, hal yang sering ditemukan sebagai ketidaksesuaian sehingga belum dapat diberikannya sertifikasi adalah :
Ø  Kurangnya komitmen, manajemen kurang memperhatikan kebijakannya.
Ø  Kurangnya bukti yang menguatkan bahwa SML menghasilkan tindakan
menuju perlindungan lingkungan.
SUMBER:

10 PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN SISTEM ISO 14001


SUMBER:

https://ekakurnia37.wordpress.com/2015/04/29/perusahaan-yang-menerapkan-iso-14001/

TENTANG ISO 14001

Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 : 2004  merupakan sebuah standar internasional yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan untuk membantu organisasi meminimalkan pengaruh negatif kegiatan operasional mereka terhadap lingkungan yang mencakup udara, air, suara, atau tanah.
Sistem Manajemen Lingkungan merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang terdiri dari satu set pengaturan-pengaturan secara sistematis yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, serta sumber daya dalam upaya mewujudkan kebijakan lingkungan yang telah digariskan oleh perusahaan. Sistem manajemen lingkungan memberikan mekanisme untuk mencapai dan menunjukkan performasi lingkungan yang baik, melalui upaya pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Sistem tersebut juga dapat digunakan untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan dan peningkatan performasi lingkungan dari konsumen, serta untuk memenuhi persyaratan peraturan lingkungan hidup dari pemerintah.
Tujuan secara menyeluruh dari penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) ISO 14001 sebagai standar internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Penerapan ISO 14001 juga memberikan banyak manfaat bagi perusahaan. Beberapa manfaat yang penting yaitu meningkatkan kinerja lingkungan, mengurangi biaya dan meningkatkan akses pasar. ISO 14001:2004 memiliki banyak manfaat diantaranya:
Ø  menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
Ø  meningkatkan kinerja lingkungan
Ø  memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
Ø  mengurangi dan  mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
Ø  dapat  menekan biaya produksi
Ø  dapat mengurangi kecelakaan kerja
Ø  dapat memelihara  hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang peduli terhadap lingkungan.
Ø  memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen  puncak terhadap lingkungan.
Ø  dapat  mengangkat  citra  perusahaan,
Ø  meningkatkan  kepercayaan  konsumen  dan
Ø  memperbesar pangsa pasar.
Ø  mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
Ø  dapat meningkatkan motivasi para pekerja.
Ø  mengurangi biaya dan meningkatkan pendapatan
Ø  meningkatkan hubungan dengan supplier.
Ø  langkah menuju pembangunan yang berkelanjutan
Masalah lingkungan mempunyai implikasi penting yang terus meningkat bagi perusahaan dan organisasi lainnya, tergantung pada bagaimana reaksi pada perusahaan tersebut. Ternyata perhatian terhadap lingkungan dapat memiliki pengaruh positif dan negatif yang cukup luas pada perusahaan dalam mencapai tujuan dan sasarannya. Lingkungan menyodorkan resiko sebanyak peluang yang ada. Perusahaan yang memahami hal ini, secara bertahap mempunyai paling tidak dua alasan utama yaitu untuk menghemat dan memperluas pasar atau mengakses pasar baru. Alasan-alasan lainnya yaitu mengurangi gangguan sosial yang berasal dari keberadaan industri itu sendiri misalnya, mengurasi kebisingan, polusi air, polusi udara, kemacetan, dan social responsibilty. Yang dimaksud dengan social responsibility yaitu perusahaan sebaiknya mengembalikan profit kepada masyarakat (pajak) dan kontribusi kepada masyarakat melalui acara-acara budaya, ilmu pengetahun, seni dan atletik.

SUMBER:

http://konsultaniso.web.id/sistem-manajemen-lingkungan-iso-140012004/sistem-manajemen-lingkungan-iso-140012004/

Selasa, 31 Maret 2015

TENTANG SAYA

Perkenalkan nama saya Mega Mila Ayu, biasa dipanggil Mega kalau lagi dikampus tapi bisa berubah panggilan menjadi Ayu kalau lagi dirumah. Ada beberapa orang yang memanggil saya dengan sebuatan gendut atau gembul karena perawakan saya yang emang agak berisi. Saya anak ketiga dari empat bersaudara, punya kaka dua perempuan semua dan adik laki-laki satu-satunya. Usia saya sekarang sudah menginjak kepala dua, tepatnya 14 Mei 1994 saya dilahirkan dan sampai sekarang masih setia tinggal di Bekasi.
Saya memulai pendidikan dari usia 5 tahun di taman kanak-kanak Bina Insani tepatnya pada tahun 1999. Setelah setahun puas bermain di taman kanak-kanak, pada tahun 2000 saya melanjutkan pendidikan saya ke Sekolah Dasar Negeri Bojong Rawa Lumbu IX dan selama 6 tahun saya menuntut ilmu disana. Pada tahun 2006 saya meneruskan pendidikan saya ke Sekolah Menengah Pertama tepatntya di SMP 16 Negeri Bekasi. Kalau kata orang-orang masa SMP itu masa-masa dimana kita masih labil atau bisa dibilang masih mencari jati diri. Tiga tahun berlalu dan pada tahun 2009 saya melanjutkan pendidikan saya ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Bekasi atau biasa disebut dengan MAN 2 Bekasi. MAN 2 ini sederajat dengan sekolah-sekolah menengah atas lainnya, yang membedakan hanya dari segi pelajaran agamanya saja. Kalau di SMA mungkin pelajaran agama hanya sebatas umumnya saja, tetapi kalo di MAN cakupan pelajaran agamanya sangat luas. Banyak yang bilang masa-masa sewaktu SMA merupakan masa yang paling indah, masa dimana kita selalu bisa meluangkan waktu untuk berkumpul bersama teman-teman. Akhirnya masa-masa lalu itu berlalu selama tiga tahun dan status saya yang tadinya sebagai siswi berubah menjadi mahasiswi. Pada tahun 2012 hingga sekarang saya meneruskan pendidikan saya dibangku kuliah tepatnya di Universitas Gunadarma jurusan Teknik Industri. Ternyata masa-masa dibangku kuliah jauh lebih menyenangkan dibandingkan sewatu di SMA dan sudah hampir 2,5 tahun saya merasakan bagaimana serunya berada dibangku kuliah.
Setiap orang pasti memiliki hobi, begitu pun sama halnya dengan saya. Hobi saya hanya dua yaitu makan dan tidur, dimana dua hobi tersebut jika selalu dilakukan secara bersamaan akan berdampak kepada berat badan. Makan, merupakan suatu hal yang sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang. Tetapi bagi beberapa wanita, makan itu menjadi suatu hal yang sangat mereka takuti. Alasannya pasti karena takut gendut, tapi itu semua tidak berlaku untuk saya. Saya merupakan tipikal orang yang cuek dalam hal makan, karena menurut saya makan adalah hal yang sangat menyenangkan. Bagi saya, makan dapat membantu meningkatkan semangat dan melupakan semua hal-hal yang terkadang membuat saya merasa jenuh. Tidur, merupakan suatu hal yang juga wajib dilakukan bagi setiap orang. Menurut saya, dalam sehari kita harus meluangkan beberapa jam untuk tidur. Karena dengan tidur, tubuh akan selalu merasa fit dalam malakukan aktifitas setiap harinya. Oleh karena itu di sela-sela tugas kampus yang sangat banyak, saya selalu menyempatkan diri untuk tidur walaupun hanya sekedar satu sampai dua jam saja.
Manusia terlahir di dunia ini pasti memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing, begitu pun sama halnya dengan saya. Kekurangan yang terdapat di diri saya yaitu saya termasuk orang yang pemalas, dalam arti saya harus mengumpulkan mood terlebih dahulu ketika ingin melakukan sesuatu. Kekurangan saya lainnya yaitu saya termasuk orang yang sulit menangkap atau mengartikan sesuatu dengan cepat atau bisa dibilang telat mikir. Kelebihan, saya tidak tau apa yang menjadi kelebihan di dalam diri saya. Karena menurut saya kelebihan yang kita miliki hanya orang lain yang dapat menilainya, yaitu bagaimana dan apa yang mereka rasakan atau liat tentang kita.
Kejadian yang membuat bangga kedua orang tua saya terhadap saya yaitu sewaktu SMP, saya bisa masuk ke sekolah menengah pertama berstandar nasional. Mungkin itu belum seberapa bagi mereka, tetapi saya akan tetap berusaha untuk selalu membuat bangga kedua orang tua saya. Inshaa Allah pada tahun 2016 nanti saya akan membuktikan kepada kedua orang tua kalau saya bisa lulus kuliah tepat 4 tahun, sehingga usaha mereka selama ini untuk mebiayai pendidik saya tidak sia-sia. Dan akhirnya saya bisa melihat kembali senyum kebagiaan yang mereka berikan untuk saya atas jerih payah saya selama 4 tahun. 



STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dewasa ini masih saja terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, salah satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di Semarang. Menurut warga, Pabrik PT Marimas telah mencemari aliran sungai disekitar pabrik selamat 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena saluran pembuangan limbah jebol, yang mana mengakibatkan bau menyengat yang berasal dari pembuangan limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan, kini warga kesulitan untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur dengan air sumur.  Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk:
a.  Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.  Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.   Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.    Membuang limbah ke media lingkungan hidup.
f.     Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.
g.  Melepaskan produk rekayasa genetika ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.
h.   Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
i.     Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.
j. Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar
Dapat disimpulkan bahwa pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa ketentuan dalam pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009. Maka pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah pabrik tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pencemaran lingungan hidup wajib melakukan penanggulangan lingkungan hidup yang dilakukan dengan:
a.         Pemberian informasi peringatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
b.        Pengisolasian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
c.         Peghentian sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan.
d.        Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apabila tahap penanggulangan lingkungan hidup telah dilaksanakan maka pihak yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup wajib untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009, dilakukan dengan tahapan:
a.         Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran.
b.        Remediasi
c.         Rehabilitasi
d.        Restorasi
e.         Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup maka dibutuhkanlah pengelolaan limbah yang baik dan benar, pengelolaan limbah diatur dalam pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang dilakukan dengan:
a. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
b. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan limbah B3.
c.  Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
d. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
e. Menteri, Gubernur, Buapti/Walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
f.   Kepuasan pemberian izin wajib diumumkan.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah
SUMBER:http://cahyongambut.blogspot.com/2015/03/kerusakan-lingkungan-studi-kasus-dan.html

STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN DAN PENANGGULANNYA

PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.
PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel, Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.
Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di Teluk buyatyang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di Teluk buyatsejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.
Pada tanggal 19 juni 2004, Yayasan Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan 8 mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui Program Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga korban tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala, batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat. Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.
Pihak pemerintah didalamnya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur non – litigasi  terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian sebesar  124 juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu lingkungan dan kehidupan warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan tambang newmont. Pihak  PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dan penyelesaian melalui jalur non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan keluar yang tepat.
Dilakukannya penyelidikan kasus dengan pengambilan sampel air limbah yang dihasilkan oleh PT. NMR dan sampel pada perairan yang tercemar, setelah itu di analisis oleh Dinas terkait dalam hal ini bisa dilakukan oleh Baban pengolahan lingkungan daerah Sulawesi Utara ataupun Dinas kesehatan daerah di sana. Hasil uji sampel yang diperoleh, apabila parameter air limbah pada sampel limbah cair di PT. NMR sama dengan  parameter air limbah pada sampel air yang tercemar, pemerintah dapat menjerat PT.NMR  dengan perkara pelanggaran perizinan yaitu berupa pelanggaran terhadap syarat izin usaha yang diindikasikan dengan pelanggaran terhadap RKL/RPL, pelanggaran terhadap izin pengolahan tailing sebagai limbah B3 dan pelanggaran izin pembuangan limbah tambang ke laut. Dari pelangaran-pelanggaran diatas maka pemerintah wajib mengeluarkan sangsi berupa teguran tertulis. Dalam kurun waktu maksimal tiga bulan apabila belum ada perbaikan maka pemerintah dapat memberikan sangsi yang kedua yaitu berupa pencabutan izin  pengoprasian peralatan pabrik, dan paksaan untuk mengatasi pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat. Dalam kurun waktu tertrntu apabila PT. NMR tidak melakukan upaya dalam memperbaiki kualiatas perairan Teluk Buyat yang mana ditentukan pemerintah terkait, maka pemerintah dapat melakukan pencabutan izin beroperasi dan paksaan untuk memperbaiki pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat serta uang paksa untuk mengganti kerugian kesehatan masyarakat minahasa Sulawesi Utara yang diakibatkan oleh pencemaran air limbah PT.NMR. Bila PT.NMR masih tetap beroperasi maka perkara ini beralih menjadi perkara pidana yang nama diselesaikan dipengadilan.
SUMBER:
http://agussuyanti.blogspot.com/2014/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html