Pada kesempatan kali ini saya akan
bercerita sedikit tentang salah seorang dosen yang mengajar mahasiswa semester
6 di Jurusan Teknik Industri Universitas Gunadarma. Mungil, lemah lembut, dan
sederhana begitulah penampilan sehari hari dosen mata kuliah softskill Pengetahuan Lingkungan yaitu
Ibu Yuyun Yuniar. Selain sebagai dosen pengajar mata kuliah tersebut, Ibu Yuyun
Yuniar juga diberi kesempatan untuk menjadi wali kelas kami yaitu 3ID05 dan
sebelumnya beliau pernah mengajar kami pada semester 5 dengan mata kuliah
Analisis Keputusan. Ibu Yuyun Yuniar merupakan sosok seorang pengajar yang
baik, penyabar, dan perhatian. Selama 2 semester kami diajar oleh Ibu Yuyun
Yuniar, beliau tidak pernah mempersulit mahasiswa-mahasiswanya melainkan selalu
mempermudah kami dengan memberikan tugas atau latihan serta materi-materi yang
sangat berguna pada saat pelaksanaan ujian sehingga banyak dari kami yang
mendapatkan nilai sempurna. Kami berharap Ibu Yuyun Yuniar tetap menjadi
pengajar terbaik yang dapat membimbing mahasiswa-mahasiswanya sehingga ilmu
yang diberikan berkah dan selalu bermanfaat. Terima kasih Ibu Yuyun Yuniar
J
Kamis, 11 Juni 2015
Rabu, 29 April 2015
LANGKAH-LANGKAH PERUSAHAAN DALAM MENERAPKAN ISO 14001
Sambutan ISO seri 14000 di Indonesia sangat baik,
tak kurang dari 85 industri yang telah sukarela menerapkan SML (ISO 14001)
dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dari 85 industri tersebut, tercatat sudah
26 industri yang telah
memperoleh
sertifikat ISO 14001. Penerapan ISO 14001 adalah pendekatan sistem, jadi dengan
menerapkan standard tersebut berarti kita memperbaiki sistem.
Sertifikasi atas ISO 14001 mempunyai arti bahwa
sistem manajemen lingkungan dari perusahaan diakses, dinilai atau dievaluasi,
dan hasilnya telah memenuhi persayaratan-persyaratan yang sesuai dengan standar
SML ISO 14001. Terdapat tiga jenis sertifikasi, yaitu :
Ø Sertifikasi
jenis I atau sertifikasi pihak ketiga
Ø Sertifikasi
jenis II atau pernyataan diri
Ø Sertifikasi
jenis III atau sertifikasi pihak kedua
Bila sertifikasi dilakukan oleh perusahaan atau
lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan yang tidak berpihak atau yang
disebut sebagai pihak ketiga yang diakreditasi oleh badan akreditasi nasional,
audit yang akan dilakukan untuk semua komponen ISO 14000 mempunyai bobot yang
paling besar. Sertifikasi pihak kedua terjadi apabila melibatkan pemasok yang
terkait dengan kontrak. Dalam hal ini audit dilakukan oleh perusahaan yang
menggunakan produk atau jasa pemasok.
Sertifikasi diri atau sertifikasi yang dilakukan
oleh perusahaan itu sendiri memunyai bobot yang paling kecil; namun hal ini
masih lebih bagus daripada tidak ada sertifikasi. Tidak peduli proses
sertifikasi mana yang akan diambil, paling sedikit ada langkah yang benar. Umumnya
perusahaan memilih menggunakan pihak ketiga, dan dalam proses sertifikasi
langkah-langkah yang harus diambil adalah :
1. Perusahaan mempersiapkan diri untuk
menerapkan SML yang diperlukan, yang mencakup antara lain tentang aspek, dampak,
kebijakan, tujuan, sasaran dan program manajemen leingkungan, dan penerapan SML
secara konsisten di perusahaan sesuai dengan dokumentasi SML yang telah
dibuatnya.
2.
Perusahaan mempersiapkan dokumen.
3. Perusahaan memilih lembaga sertifikasi
SML dan mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikasi.
4.
Lembaga sertifikasi melaksanakan
penilaian awal yang diikuti audit/assesmen
menyeluruh pada perusahaan.
5.
Perusahaan memperoleh sertifikat ISO
14001.
6. Adanya surveilans oleh lembaga
sertifkasi untuk melihat bagaimana perusahaan mempertahankan SML-nya.
Dalam sertifikasi ISO 14001, ada dua hal yang perlu
dicatat:
1.
Sertifikasi yang dilaksanakan harus
berdasarkan masing-masing lokasi pabrik.
2.
Umumnya sertfikasi yang diberikan
berlaku untuk jangka waktu dua atau tiga
tahun. Dalam perioda waktu itu, audit secara berkala
dilakukan oleh lembaga
yang melakukan sertifikasi.
Dalam audit, hal yang sering ditemukan sebagai
ketidaksesuaian sehingga belum dapat diberikannya sertifikasi adalah :
Ø Kurangnya
komitmen, manajemen kurang memperhatikan kebijakannya.
Ø Kurangnya
bukti yang menguatkan bahwa SML menghasilkan tindakan
menuju perlindungan lingkungan.
SUMBER:
TENTANG ISO 14001
Sistem Manajemen
Lingkungan ISO 14001 : 2004 merupakan sebuah standar internasional yang
berkaitan dengan pengelolaan lingkungan untuk membantu organisasi meminimalkan
pengaruh negatif kegiatan operasional mereka terhadap lingkungan yang mencakup
udara, air, suara, atau tanah.
Sistem Manajemen
Lingkungan merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara
keseluruhan yang terdiri dari satu set pengaturan-pengaturan secara sistematis
yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, serta
sumber daya dalam upaya mewujudkan kebijakan lingkungan yang telah digariskan
oleh perusahaan. Sistem manajemen lingkungan memberikan mekanisme untuk
mencapai dan menunjukkan performasi lingkungan yang baik, melalui upaya
pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan, produk dan jasa. Sistem tersebut
juga dapat digunakan untuk mengantisipasi perkembangan tuntutan dan peningkatan
performasi lingkungan dari konsumen, serta untuk memenuhi persyaratan peraturan
lingkungan hidup dari pemerintah.
Tujuan secara
menyeluruh dari penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) ISO 14001 sebagai
standar internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan
pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen
lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang
berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Penerapan ISO 14001 juga memberikan
banyak manfaat bagi perusahaan. Beberapa manfaat yang penting yaitu
meningkatkan kinerja lingkungan, mengurangi biaya dan meningkatkan akses pasar. ISO
14001:2004 memiliki banyak manfaat diantaranya:
Ø menurunkan
potensi dampak terhadap lingkungan
Ø meningkatkan
kinerja lingkungan
Ø memperbaiki
tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
Ø mengurangi
dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
Ø dapat
menekan biaya produksi
Ø dapat
mengurangi kecelakaan kerja
Ø dapat
memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak
yang peduli terhadap lingkungan.
Ø memberi
jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap
lingkungan.
Ø dapat
mengangkat citra perusahaan,
Ø meningkatkan
kepercayaan konsumen dan
Ø memperbesar
pangsa pasar.
Ø mempermudah
memperoleh izin dan akses kredit bank.
Ø dapat
meningkatkan motivasi para pekerja.
Ø mengurangi
biaya dan meningkatkan pendapatan
Ø meningkatkan
hubungan dengan supplier.
Ø langkah
menuju pembangunan yang berkelanjutan
Masalah lingkungan
mempunyai implikasi penting yang terus meningkat bagi perusahaan dan organisasi
lainnya, tergantung pada bagaimana reaksi pada perusahaan tersebut. Ternyata
perhatian terhadap lingkungan dapat memiliki pengaruh positif dan negatif yang
cukup luas pada perusahaan dalam mencapai tujuan dan sasarannya. Lingkungan
menyodorkan resiko sebanyak peluang yang ada. Perusahaan yang memahami hal ini,
secara bertahap mempunyai paling tidak dua alasan utama yaitu untuk menghemat
dan memperluas pasar atau mengakses pasar baru. Alasan-alasan lainnya yaitu
mengurangi gangguan sosial yang berasal dari keberadaan industri itu sendiri
misalnya, mengurasi kebisingan, polusi air, polusi udara, kemacetan,
dan social responsibilty. Yang dimaksud dengan social
responsibility yaitu perusahaan sebaiknya mengembalikan profit kepada
masyarakat (pajak) dan kontribusi kepada masyarakat melalui acara-acara budaya,
ilmu pengetahun, seni dan atletik.
SUMBER:
http://konsultaniso.web.id/sistem-manajemen-lingkungan-iso-140012004/sistem-manajemen-lingkungan-iso-140012004/
Selasa, 31 Maret 2015
TENTANG SAYA
Perkenalkan nama saya
Mega Mila Ayu, biasa dipanggil Mega kalau lagi dikampus tapi bisa berubah
panggilan menjadi Ayu kalau lagi dirumah. Ada beberapa orang yang memanggil saya
dengan sebuatan gendut atau gembul karena perawakan saya yang emang agak
berisi. Saya anak ketiga dari empat bersaudara, punya kaka dua perempuan semua
dan adik laki-laki satu-satunya. Usia saya sekarang sudah menginjak kepala dua,
tepatnya 14 Mei 1994 saya dilahirkan dan sampai sekarang masih setia tinggal di
Bekasi.
Saya memulai pendidikan
dari usia 5 tahun di taman kanak-kanak Bina Insani tepatnya pada tahun 1999.
Setelah setahun puas bermain di taman kanak-kanak, pada tahun 2000 saya
melanjutkan pendidikan saya ke Sekolah Dasar Negeri Bojong Rawa Lumbu IX dan selama
6 tahun saya menuntut ilmu disana. Pada tahun 2006 saya meneruskan pendidikan
saya ke Sekolah Menengah Pertama tepatntya di SMP 16 Negeri Bekasi. Kalau kata
orang-orang masa SMP itu masa-masa dimana kita masih labil atau bisa dibilang
masih mencari jati diri. Tiga tahun berlalu dan pada tahun 2009 saya
melanjutkan pendidikan saya ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Bekasi atau biasa
disebut dengan MAN 2 Bekasi. MAN 2 ini sederajat dengan sekolah-sekolah
menengah atas lainnya, yang membedakan hanya dari segi pelajaran agamanya saja.
Kalau di SMA mungkin pelajaran agama hanya sebatas umumnya saja, tetapi kalo di
MAN cakupan pelajaran agamanya sangat luas. Banyak yang bilang masa-masa sewaktu
SMA merupakan masa yang paling indah, masa dimana kita selalu bisa meluangkan
waktu untuk berkumpul bersama teman-teman. Akhirnya masa-masa lalu itu berlalu
selama tiga tahun dan status saya yang tadinya sebagai siswi berubah menjadi mahasiswi.
Pada tahun 2012 hingga sekarang saya meneruskan pendidikan saya dibangku kuliah
tepatnya di Universitas Gunadarma jurusan Teknik Industri. Ternyata masa-masa
dibangku kuliah jauh lebih menyenangkan dibandingkan sewatu di SMA dan sudah
hampir 2,5 tahun saya merasakan bagaimana serunya berada dibangku kuliah.
Setiap orang pasti
memiliki hobi, begitu pun sama halnya dengan saya. Hobi saya hanya dua yaitu
makan dan tidur, dimana dua hobi tersebut jika selalu dilakukan secara
bersamaan akan berdampak kepada berat badan. Makan, merupakan suatu hal yang
sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang. Tetapi bagi beberapa wanita, makan
itu menjadi suatu hal yang sangat mereka takuti. Alasannya pasti karena takut
gendut, tapi itu semua tidak berlaku untuk saya. Saya merupakan tipikal orang
yang cuek dalam hal makan, karena menurut saya makan adalah hal yang sangat
menyenangkan. Bagi saya, makan dapat membantu meningkatkan semangat dan melupakan
semua hal-hal yang terkadang membuat saya merasa jenuh. Tidur, merupakan suatu
hal yang juga wajib dilakukan bagi setiap orang. Menurut saya, dalam sehari
kita harus meluangkan beberapa jam untuk tidur. Karena dengan tidur, tubuh akan
selalu merasa fit dalam malakukan aktifitas setiap harinya. Oleh karena itu di
sela-sela tugas kampus yang sangat banyak, saya selalu menyempatkan diri untuk
tidur walaupun hanya sekedar satu sampai dua jam saja.
Manusia terlahir di
dunia ini pasti memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing, begitu pun
sama halnya dengan saya. Kekurangan yang terdapat di diri saya yaitu saya
termasuk orang yang pemalas, dalam arti saya harus mengumpulkan mood terlebih
dahulu ketika ingin melakukan sesuatu. Kekurangan saya lainnya yaitu saya
termasuk orang yang sulit menangkap atau mengartikan sesuatu dengan cepat atau
bisa dibilang telat mikir. Kelebihan, saya tidak tau apa yang menjadi kelebihan
di dalam diri saya. Karena menurut saya kelebihan yang kita miliki hanya orang
lain yang dapat menilainya, yaitu bagaimana dan apa yang mereka rasakan atau
liat tentang kita.
Kejadian yang membuat bangga
kedua orang tua saya terhadap saya yaitu sewaktu SMP, saya bisa masuk ke
sekolah menengah pertama berstandar nasional. Mungkin itu belum seberapa bagi
mereka, tetapi saya akan tetap berusaha untuk selalu membuat bangga kedua orang
tua saya. Inshaa Allah pada tahun 2016 nanti saya akan membuktikan kepada kedua
orang tua kalau saya bisa lulus kuliah tepat 4 tahun, sehingga usaha mereka
selama ini untuk mebiayai pendidik saya tidak sia-sia. Dan akhirnya saya bisa
melihat kembali senyum kebagiaan yang mereka berikan untuk saya atas jerih
payah saya selama 4 tahun.
STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dewasa ini masih saja
terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, salah
satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di Semarang.
Menurut warga, Pabrik PT Marimas telah mencemari aliran sungai disekitar pabrik
selamat 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena saluran
pembuangan limbah jebol, yang mana mengakibatkan bau menyengat yang berasal
dari pembuangan limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan, kini warga
kesulitan untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur dengan air
sumur. Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 69
ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk:
a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Memasukkan limbah yang berasal dari luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
d. Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Membuang limbah ke media lingkungan
hidup.
f. Membuang B3 dan limbah B3 ke media
lingkungan hidup.
g. Melepaskan produk rekayasa genetika ke
media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
atau izin lingkungan.
h. Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
i. Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun amdal.
j. Memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang
tidak benar
Dapat disimpulkan bahwa
pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa ketentuan dalam pasal 69 UU No. 32
Tahun 2009. Maka pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan penanggulangan
dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah pabrik
tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UU No. 32 Tahun 2009, setiap
orang yang melakukan pencemaran lingungan hidup wajib melakukan penanggulangan
lingkungan hidup yang dilakukan dengan:
a.
Pemberian informasi peringatan
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
b.
Pengisolasian pencemaran dan kerusakan
lingkungan.
c.
Peghentian sumber pencemaran dan
kerusakan lingkungan.
d.
Cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apabila tahap
penanggulangan lingkungan hidup telah dilaksanakan maka pihak yang
mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup wajib untuk melakukan pemulihan
lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009,
dilakukan dengan tahapan:
a.
Penghentian sumber pencemaran dan
pembersihan unsur pencemaran.
b.
Remediasi
c.
Rehabilitasi
d.
Restorasi
e.
Cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk mencegah
pencemaran lingkungan hidup maka dibutuhkanlah pengelolaan limbah yang baik dan
benar, pengelolaan limbah diatur dalam pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang dilakukan dengan:
a. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3
wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
b. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan limbah
B3.
c. Dalam hal setiap orang tidak mampu
melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak
lain.
d. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat
izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
e. Menteri, Gubernur, Buapti/Walikota wajib
mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban
yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
f. Kepuasan pemberian izin wajib diumumkan.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola limbah
B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah
SUMBER:http://cahyongambut.blogspot.com/2015/03/kerusakan-lingkungan-studi-kasus-dan.html
STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN DAN PENANGGULANNYA
PT. Newmont Minahasa
Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah
Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR,
selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver,
Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas dunia.
Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa
Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain
tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan
Nevada.
PT. NMR menandatangani
kontrak karya dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986
melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian
yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas,
batubara, uranium, dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa
pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi
diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap
eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan
penambangan akan direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan
di Messel, Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65
mil barat daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.
Pencemaran dan Dampak
akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan
2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di
Teluk buyatyang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah
tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan
setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996,
nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai.
Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini
terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh
beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam
Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua
laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan
tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji untuk membawa contoh ikan mati
tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab
kematian dan terapungnya ratusan ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada
masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan
hati beberapa jenis ikan di Teluk buyatsejak 1 November 1995. Ini rutin
tercatat setiap bulannya.
Pada tanggal 19 juni
2004, Yayasan Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama
dengan 8 mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat
melalui Program Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis
untuk warga korban tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur
Kab. Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93
orang yang diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti
sakit kepala, batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit
maag, sesak napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr
Jane Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat.
Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan
oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana
pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan
mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi
merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini
berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan
terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.
Pihak pemerintah
didalamnya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini
memalui jalur non – litigasi terhadap PT. NMR dengan meminta ganti
kerugian sebesar 124 juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya
mutu lingkungan dan kehidupan warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan
tambang newmont. Pihak PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS,
dan penyelesaian melalui jalur non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan
keluar yang tepat.
Dilakukannya
penyelidikan kasus dengan pengambilan sampel air limbah yang dihasilkan oleh
PT. NMR dan sampel pada perairan yang tercemar, setelah itu di analisis oleh
Dinas terkait dalam hal ini bisa dilakukan oleh Baban pengolahan lingkungan
daerah Sulawesi Utara ataupun Dinas kesehatan daerah di sana. Hasil uji sampel
yang diperoleh, apabila parameter air limbah pada sampel limbah cair di PT. NMR
sama dengan parameter air limbah pada sampel air yang tercemar,
pemerintah dapat menjerat PT.NMR dengan perkara pelanggaran perizinan
yaitu berupa pelanggaran terhadap syarat izin usaha yang diindikasikan dengan
pelanggaran terhadap RKL/RPL, pelanggaran terhadap izin pengolahan tailing
sebagai limbah B3 dan pelanggaran izin pembuangan limbah tambang ke laut. Dari
pelangaran-pelanggaran diatas maka pemerintah wajib mengeluarkan sangsi berupa
teguran tertulis. Dalam kurun waktu maksimal tiga bulan apabila belum ada
perbaikan maka pemerintah dapat memberikan sangsi yang kedua yaitu berupa
pencabutan izin pengoprasian peralatan pabrik, dan paksaan untuk
mengatasi pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat. Dalam kurun waktu
tertrntu apabila PT. NMR tidak melakukan upaya dalam memperbaiki kualiatas
perairan Teluk Buyat yang mana ditentukan pemerintah terkait, maka pemerintah
dapat melakukan pencabutan izin beroperasi dan paksaan untuk memperbaiki
pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat serta uang paksa untuk mengganti
kerugian kesehatan masyarakat minahasa Sulawesi Utara yang diakibatkan oleh
pencemaran air limbah PT.NMR. Bila PT.NMR masih tetap beroperasi maka perkara
ini beralih menjadi perkara pidana yang nama diselesaikan dipengadilan.
SUMBER:
http://agussuyanti.blogspot.com/2014/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
Langganan:
Postingan (Atom)