Dewasa ini masih saja
terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, salah
satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di Semarang.
Menurut warga, Pabrik PT Marimas telah mencemari aliran sungai disekitar pabrik
selamat 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena saluran
pembuangan limbah jebol, yang mana mengakibatkan bau menyengat yang berasal
dari pembuangan limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan, kini warga
kesulitan untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur dengan air
sumur. Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 69
ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk:
a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Memasukkan limbah yang berasal dari luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
d. Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Membuang limbah ke media lingkungan
hidup.
f. Membuang B3 dan limbah B3 ke media
lingkungan hidup.
g. Melepaskan produk rekayasa genetika ke
media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
atau izin lingkungan.
h. Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
i. Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun amdal.
j. Memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang
tidak benar
Dapat disimpulkan bahwa
pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa ketentuan dalam pasal 69 UU No. 32
Tahun 2009. Maka pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan penanggulangan
dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah pabrik
tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UU No. 32 Tahun 2009, setiap
orang yang melakukan pencemaran lingungan hidup wajib melakukan penanggulangan
lingkungan hidup yang dilakukan dengan:
a.
Pemberian informasi peringatan
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
b.
Pengisolasian pencemaran dan kerusakan
lingkungan.
c.
Peghentian sumber pencemaran dan
kerusakan lingkungan.
d.
Cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apabila tahap
penanggulangan lingkungan hidup telah dilaksanakan maka pihak yang
mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup wajib untuk melakukan pemulihan
lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009,
dilakukan dengan tahapan:
a.
Penghentian sumber pencemaran dan
pembersihan unsur pencemaran.
b.
Remediasi
c.
Rehabilitasi
d.
Restorasi
e.
Cara lain yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk mencegah
pencemaran lingkungan hidup maka dibutuhkanlah pengelolaan limbah yang baik dan
benar, pengelolaan limbah diatur dalam pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang dilakukan dengan:
a. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3
wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
b. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan limbah
B3.
c. Dalam hal setiap orang tidak mampu
melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak
lain.
d. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat
izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
e. Menteri, Gubernur, Buapti/Walikota wajib
mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban
yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
f. Kepuasan pemberian izin wajib diumumkan.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola limbah
B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah
SUMBER:http://cahyongambut.blogspot.com/2015/03/kerusakan-lingkungan-studi-kasus-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar