Selasa, 31 Maret 2015

STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dewasa ini masih saja terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, salah satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di Semarang. Menurut warga, Pabrik PT Marimas telah mencemari aliran sungai disekitar pabrik selamat 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena saluran pembuangan limbah jebol, yang mana mengakibatkan bau menyengat yang berasal dari pembuangan limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan, kini warga kesulitan untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur dengan air sumur.  Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk:
a.  Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.  Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.   Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.    Membuang limbah ke media lingkungan hidup.
f.     Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.
g.  Melepaskan produk rekayasa genetika ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.
h.   Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
i.     Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.
j. Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar
Dapat disimpulkan bahwa pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa ketentuan dalam pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009. Maka pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah pabrik tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pencemaran lingungan hidup wajib melakukan penanggulangan lingkungan hidup yang dilakukan dengan:
a.         Pemberian informasi peringatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
b.        Pengisolasian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
c.         Peghentian sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan.
d.        Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apabila tahap penanggulangan lingkungan hidup telah dilaksanakan maka pihak yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup wajib untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009, dilakukan dengan tahapan:
a.         Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran.
b.        Remediasi
c.         Rehabilitasi
d.        Restorasi
e.         Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup maka dibutuhkanlah pengelolaan limbah yang baik dan benar, pengelolaan limbah diatur dalam pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang dilakukan dengan:
a. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
b. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan limbah B3.
c.  Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
d. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
e. Menteri, Gubernur, Buapti/Walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
f.   Kepuasan pemberian izin wajib diumumkan.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah
SUMBER:http://cahyongambut.blogspot.com/2015/03/kerusakan-lingkungan-studi-kasus-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar