Kamis, 22 Oktober 2015

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. Tempat-tempat kerja demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa, dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko bahayanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja tentunya memiliki tujuan. Berikut adalah tujuan keselamatan kerja (Suma’mur, 1981) :
1.   Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2.        Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3.        Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas, yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Perlindungan tersebut bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Tenaga kerja harus memperoleh perlindungan dari berbagai soal disekitarnya dan pada dirinya yang dapat menimpa dan mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya (Suma’mur, 1981).
Keselamatan kerja juga memiliki latar belakang sosial-ekonomis dan kultural yang sangat luas. Tingkat pendidikan, latar belakang kehidupan yang luas, seperti kebiasaan-kebiasaan, kepercayaan-kepercayaan dan lain-lain erat berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja. Keselamatan kerja merupakan satu bagian dari keselamatan pada umumnya. Masyarakat harus dibina penghayatan keselamatannya ke arah yang jauh lebih tinggi (Suma’mur, 1981).
Kecelakaan adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan. Tak terduga, oleh karena di belakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan, oleh karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat. Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan. Hubungan kerja di sini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Maka dalam hal ini, terdapat dua permasalahan penting yaitu (Suma’mur, 1981):
1.        Kecelakaan adalah akibat langsung pekerjaan, atau
2.        Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Kadang-kadang kecelakaan akibat kerja diperluas ruang lingkupnya, sehingga meliputi juga kecelakaan-kecelakaan tenaga kerja yang terjadi pada saat perjalanan atau transpor ke dan dari tempat kerja. Kecelakaan-kecelakaan di rumah atau waktu rekreasi atau cuti, dan lain-lain adalah di luar makna kecelakaan akibat kerja, sekalipun pencegahannya sering dimasukan program keselamatan perusahaan. Kecelakaan-kecelakaan demikian termasuk kepada kecelakaan umum hanya saja menimpa tenaga kerja di luar pekerjaannya. Terdapat tiga kelompok kecelakaan (Suma’mur, 1981) :
1.        Kecelakaan akibat kerja di perusahaan,
2.        Kecelakaan lalu lintas,
3.        Kecelakaan di rumah.
Bahaya pekerjaan adalah faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan. Bahaya tersebut disebut potensial, jika faktor-faktor tersebut belum mendatangkan kecelakaan. Jika kecelakaan telah terjadi maka bahaya tersebut sebagai bahaya nyata. Jenis kerugian kecelakaan kerja ada lima jenis yaitu (Suma’mur, 1981) :
1.        Kerusakan,
2.        Kekacauan organisasi,
3.        Keluhan dan kesedihan,
4.        Kelainan dan cacat,
5.        Kematian.
Kerugian tersebut dapat diukur dengan besarnya biaya yang dikeluarkan bagi terjadinya kecelakaan. Kecelakaan besar dengan kerugian besar biasanya dilaporkan, sedangkan kecelakaan-kecelakaan kecil tidak dilaporkan. Padahal biasanya peristiwa kecelakaan kecil adalah 10 kali kejadian kecelakaan besar. Maka dari itu, kecelakaan kecil menyebabkan kerugian yang besar pula, bila dijumlahkan secara keseluruhan. Terdapat beberapa klasifikasi kecelakaan akibat kerja. Klasifikasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional tahun 1962 adalah sebagai berikut (Suma’mur, 1981) :
1.    Klasifikasi menurut jenis kecelakaan : terjatuh, tertimpa benda jatuh, terjepit oleh benda, pengaruh suhu tinggi, terkena arus listrik, dan lain-lain.
2.     Klasifikasi menurut penyebab : mesin, alat angkut, alat angkat, peralatan lain, bahan dan zat radiasi, lingkungan kerja, penyebab lain yang belum termasuk golongan tersebut.
3.     Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan : patah tulang, amputasi, luka bakar, pengaruh radiasi, dan lain-lain.
4.      Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh : kepala, leher, badan, kelainan umum, letak lain yang tidak dapat dimasukan klasifikasi tersebut.
Klasifikasi tersebut yang bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan bahwa kecelakaan akibat kerja jarang sekali disebabkan oleh sesuatu, melainkan oleh berbagai faktor. Setiap kecelakaan pasti ada penyebabnya. Kecelakaan kerja disebabkan oleh dua golongan penyebab, yaitu (Suma’mur, 1981) :
1.        Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi standar keselamatan, dan
2.        Keadaan-keadaan lingkungan yang tidak aman.
Berdasarkan penyelidikan ternyata faktor manusia dalam timbulnya kecelakaan sangat penting. Selalu ditemui dari hasil penelitian bahwa 80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia. Kesalahan tersebut mungkin saja dibuat oleh perencana pabrik, oleh kontraktor yang membangunnya, pembuat mesin-mesin, pengusaha, insinyur, ahli kimia, ahli listrik dan petugas yang melakukan pemeliharaan mesin dan peralatan. Upaya untuk mencari sebab kecelakaan disebut analisa sebab kecelakaan. Analisa ini dilakukan dengan mengadakan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap peristiwa kecelakaan. Kecelakaan harus secara tepat dan jelas diketahui, bagaimana dan mengapa terjadi. Hanya pernyataan bahwa kecelakaan dikarenakan oleh misalnya alat kerja atau tertimpa benda jatuh tidaklah cukup, melainkan perlu adanya kejelasan tentang serentetan peristiwa atau faktor-faktor yang terjadi dan akhirnya menjadi penyebab kecelakaan. Beberapa kecelakaan dapat dicegah. Kecelakaan-kecelakaan tersebut dapat dicegah dengan cara sebagai berikut (Suma’mur, 1981):
1.     Peraturan perundangan, yaitu ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, latihan dan pemeriksaan kesehatan.
2.     Standardisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resmi atau tak resmi mengenai konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan dan alat-alat perlindungan diri.
3.     Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
4.     Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, pengujian alat perlindungan diri, dan desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat dan peralatan pengangkat lainnya.
5.    Riset medis, yaitu meliputi penelitian mengenai efek-efek fisiologis dan patologis faktor-faktor lingkungan dan teknologis.
6.  Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
7. Penelitian secara statistik, untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi, banyaknya dan apa penyebabnya.
8. Pendidikan, yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kurikulum teknik, sekolah-sekolah perniagaan atau kursus-kursus pertukangan.
9.  Latihan-latihan, yaitu latihan praktek bagi tenaga kerja, khususnya tenaga kerja yang baru dalam keselamatan kerja.
10.   Penggairahan, yaitu penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap untuk selamat.
11.  Asuransi, yaitu insentif finansial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh perusahaan.
12.  Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan, yang merupakan ukuran utama efektif tidaknya penerapan keselamatan kerja.
13.  Faktor manusia dalam kecelakaan merupakan konsepsi klasik dalam usaha keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan akibat kerja. Pada pelaksanaannya terdapat beberapa pendekatan. Pendekatan pertama berkaitan dengan ciri-ciri psikologis, fisik dan kelainan-kelainan faal perseorangan yang cenderung mempunyai pengaruh terhadap kecelakaan. Pendekatan kedua berhubungan dengan faktor-faktor rasa atau emosi. Pendekatan ketiga atau merupakan cara pendekatan akhir-akhir ini bersangkutan dengan faktor-faktor manusiawi yang dikaitkan terhadap situasi pekerjaan. Pendekatan keempat cenderung untuk menilai bagaimana tingkat keserasian tenaga kerja terhadap proses pekerjaan (Suma’mur, 1981).
14.   Pada suatu tempat kerja, hanya sejumlah kecil tenaga kerja mengalami persentase kecelakaan yang tinggi. Tenaga kerja tersebut dipandang sebagai cenderung untuk mengalami kecelakaan. Statistik kecelakaan menyatakan bahwa 10-25% tenaga kerja terlibat dalam 55-85% dari seluruh kecelakaan. Fakta bahwa seorang tenaga kerja mengalami kecelakaan tidak perlu berarti bahwa ia cenderung untuk mengalami kecelakaan. Mungkin saja di belakang faktor tersebut terdapat kenyataan bahwa tenaga kerja yang dimaksud adalah satu-satunya orang yang harus bekerja pada proses atau mesin yang relatif berbahaya sedangkan tindakan-tindakan pengamanan tidak dilakukan dengan memadai (Suma’mur, 1981).
Penerapan K3 bertujuan untuk mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan (Silalahi, 1995). Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak. Tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut (Mangkunegara, 2002) :
1.      Setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
2.        Setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya.
3.        Semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
4.        Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5.        Meningkatkan kegairahan, keserasian kerja dan pastisipasi kerja.
6.        Terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
7.        Setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kesehatan tenaga kerja. Faktor tersebut diantaranya yaitu faktor fisika (kebisingan, iklim kerja, ventilasi, penerangan dan getaran), faktor kimia (debu, gas, uap, asap, dan kabut), faktor biologi (virus, bakteri, jamur, parasit dan serangga), faktor ergonomi (tenaga terlalu dipaksakan, berdiri lama, salah gerakan, angkat beban terlalu berat dan pekerjaan monoton) serta faktor psikologis (hubungan dengan orang, pekerjaan dan lingkungan kerja). Efek negatif akibat kebisingan yaitu dapat menimbulkan trauma akustik atau kerusakan gendang telinga secara mendadak karena energi suara yang berlebihan, ketulian sementara, ketulian permanen, gangguan komunikasi dan gangguan psikologi. Kebisingan dapat diatasi dengan beberapa cara antara lain, desain mesin yang baik, pengoperasian alat sesuai dengan kemampuan mesin, perawatan mesin secara teratur serta penggunaan Alat Pelindung Diri seperti sumbat telinga (Mangkunegara, 2002).
Efek negatif yang ditimbulkan akibat iklim kerja yang buruk yaitu otot kejang dan sakit, tubuh kehilangan cairan dan elektrolit, jantung berdebar, nafas pendek dan cepat, tekanan darah naik atau turun, suhu badan tinggi dan hilang kesadaran. Pengendalian tekanan yang panas dapat dilakukan dengan cara isolasi sumber panas, membuat ventilasi udara, penyediaan air minum dalam jumlah yang memadai, dan pengaturan lamanya kerja dan istirahat. Efek negatif yang ditimbulkan akibat penerangan yang buruk yaitu kelelahan mata, berkurangnya daya serta efisiensi, kelemahan mental, pegal di sekitar mata, rasa sakit kepala di sekitar mata, kerusakan indra mata dan mengakibatkan kecelakaan. Penerangan yang baik adalah penerangan yang tidak menyilaukan, tidak menimbulkan panas berlebih, tidak menghasilkan gas, tidak menimbulkan bayangan kontras, dan pencahayaan merata. Efek negatif yang ditimbulkan oleh getaran adalah kelainan peredaran darah dan syaraf, serta kerusakan pada persendian dan tulang berupa rasa nyeri sampai dengan mati rasa. Pengendalian getaran dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya pemasangan bantalan berupa karet pada mesin dan peralatan, penggantian komponen mesin yang sudah aus serta penguatan baut atau ikatan yang longgar (Mangkunegara, 2002).
Definisi alat pelindung diri (APD) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/VII/2010 tentang alat pelindung diri, APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD memiliki jenis dan fungsi, yaitu (Suma’mur, 1981) :
1.    Alat pelindung kepala, yaitu berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan kimia, dan suhu yang ekstrim. Jenis alat pelindung kepala adalah helm pengaman (safety helmet), topi atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.
2.       Alat pelindung mata dan muka, yaitu berfungsi untuk melindungi muka dari paparan bahan kimia berbahaya, percikan benda-benda kecil, panas, pancaran cahaya dan pukulan benda keras atau benda tajam. Jenis alat pelindung mata dan muka yaitu kacamata pengaman (spectacles), tameng muka (face shield), masker selam, dan full face masker.
3.   Alat pelindung telinga, yaitu berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan dan tekanan. Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar