Selasa, 31 Maret 2015

TENTANG SAYA

Perkenalkan nama saya Mega Mila Ayu, biasa dipanggil Mega kalau lagi dikampus tapi bisa berubah panggilan menjadi Ayu kalau lagi dirumah. Ada beberapa orang yang memanggil saya dengan sebuatan gendut atau gembul karena perawakan saya yang emang agak berisi. Saya anak ketiga dari empat bersaudara, punya kaka dua perempuan semua dan adik laki-laki satu-satunya. Usia saya sekarang sudah menginjak kepala dua, tepatnya 14 Mei 1994 saya dilahirkan dan sampai sekarang masih setia tinggal di Bekasi.
Saya memulai pendidikan dari usia 5 tahun di taman kanak-kanak Bina Insani tepatnya pada tahun 1999. Setelah setahun puas bermain di taman kanak-kanak, pada tahun 2000 saya melanjutkan pendidikan saya ke Sekolah Dasar Negeri Bojong Rawa Lumbu IX dan selama 6 tahun saya menuntut ilmu disana. Pada tahun 2006 saya meneruskan pendidikan saya ke Sekolah Menengah Pertama tepatntya di SMP 16 Negeri Bekasi. Kalau kata orang-orang masa SMP itu masa-masa dimana kita masih labil atau bisa dibilang masih mencari jati diri. Tiga tahun berlalu dan pada tahun 2009 saya melanjutkan pendidikan saya ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Bekasi atau biasa disebut dengan MAN 2 Bekasi. MAN 2 ini sederajat dengan sekolah-sekolah menengah atas lainnya, yang membedakan hanya dari segi pelajaran agamanya saja. Kalau di SMA mungkin pelajaran agama hanya sebatas umumnya saja, tetapi kalo di MAN cakupan pelajaran agamanya sangat luas. Banyak yang bilang masa-masa sewaktu SMA merupakan masa yang paling indah, masa dimana kita selalu bisa meluangkan waktu untuk berkumpul bersama teman-teman. Akhirnya masa-masa lalu itu berlalu selama tiga tahun dan status saya yang tadinya sebagai siswi berubah menjadi mahasiswi. Pada tahun 2012 hingga sekarang saya meneruskan pendidikan saya dibangku kuliah tepatnya di Universitas Gunadarma jurusan Teknik Industri. Ternyata masa-masa dibangku kuliah jauh lebih menyenangkan dibandingkan sewatu di SMA dan sudah hampir 2,5 tahun saya merasakan bagaimana serunya berada dibangku kuliah.
Setiap orang pasti memiliki hobi, begitu pun sama halnya dengan saya. Hobi saya hanya dua yaitu makan dan tidur, dimana dua hobi tersebut jika selalu dilakukan secara bersamaan akan berdampak kepada berat badan. Makan, merupakan suatu hal yang sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang. Tetapi bagi beberapa wanita, makan itu menjadi suatu hal yang sangat mereka takuti. Alasannya pasti karena takut gendut, tapi itu semua tidak berlaku untuk saya. Saya merupakan tipikal orang yang cuek dalam hal makan, karena menurut saya makan adalah hal yang sangat menyenangkan. Bagi saya, makan dapat membantu meningkatkan semangat dan melupakan semua hal-hal yang terkadang membuat saya merasa jenuh. Tidur, merupakan suatu hal yang juga wajib dilakukan bagi setiap orang. Menurut saya, dalam sehari kita harus meluangkan beberapa jam untuk tidur. Karena dengan tidur, tubuh akan selalu merasa fit dalam malakukan aktifitas setiap harinya. Oleh karena itu di sela-sela tugas kampus yang sangat banyak, saya selalu menyempatkan diri untuk tidur walaupun hanya sekedar satu sampai dua jam saja.
Manusia terlahir di dunia ini pasti memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing, begitu pun sama halnya dengan saya. Kekurangan yang terdapat di diri saya yaitu saya termasuk orang yang pemalas, dalam arti saya harus mengumpulkan mood terlebih dahulu ketika ingin melakukan sesuatu. Kekurangan saya lainnya yaitu saya termasuk orang yang sulit menangkap atau mengartikan sesuatu dengan cepat atau bisa dibilang telat mikir. Kelebihan, saya tidak tau apa yang menjadi kelebihan di dalam diri saya. Karena menurut saya kelebihan yang kita miliki hanya orang lain yang dapat menilainya, yaitu bagaimana dan apa yang mereka rasakan atau liat tentang kita.
Kejadian yang membuat bangga kedua orang tua saya terhadap saya yaitu sewaktu SMP, saya bisa masuk ke sekolah menengah pertama berstandar nasional. Mungkin itu belum seberapa bagi mereka, tetapi saya akan tetap berusaha untuk selalu membuat bangga kedua orang tua saya. Inshaa Allah pada tahun 2016 nanti saya akan membuktikan kepada kedua orang tua kalau saya bisa lulus kuliah tepat 4 tahun, sehingga usaha mereka selama ini untuk mebiayai pendidik saya tidak sia-sia. Dan akhirnya saya bisa melihat kembali senyum kebagiaan yang mereka berikan untuk saya atas jerih payah saya selama 4 tahun. 



STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dewasa ini masih saja terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, salah satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di Semarang. Menurut warga, Pabrik PT Marimas telah mencemari aliran sungai disekitar pabrik selamat 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena saluran pembuangan limbah jebol, yang mana mengakibatkan bau menyengat yang berasal dari pembuangan limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan, kini warga kesulitan untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur dengan air sumur.  Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk:
a.  Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
b. Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.  Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.   Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.    Membuang limbah ke media lingkungan hidup.
f.     Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.
g.  Melepaskan produk rekayasa genetika ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.
h.   Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
i.     Menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.
j. Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar
Dapat disimpulkan bahwa pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa ketentuan dalam pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009. Maka pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah pabrik tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pencemaran lingungan hidup wajib melakukan penanggulangan lingkungan hidup yang dilakukan dengan:
a.         Pemberian informasi peringatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
b.        Pengisolasian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
c.         Peghentian sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan.
d.        Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Apabila tahap penanggulangan lingkungan hidup telah dilaksanakan maka pihak yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup wajib untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009, dilakukan dengan tahapan:
a.         Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran.
b.        Remediasi
c.         Rehabilitasi
d.        Restorasi
e.         Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup maka dibutuhkanlah pengelolaan limbah yang baik dan benar, pengelolaan limbah diatur dalam pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, yang dilakukan dengan:
a. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
b. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan limbah B3.
c.  Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
d. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
e. Menteri, Gubernur, Buapti/Walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
f.   Kepuasan pemberian izin wajib diumumkan.
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah
SUMBER:http://cahyongambut.blogspot.com/2015/03/kerusakan-lingkungan-studi-kasus-dan.html

STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN DAN PENANGGULANNYA

PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.
PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel, Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.
Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di Teluk buyatyang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di Teluk buyatsejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.
Pada tanggal 19 juni 2004, Yayasan Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan 8 mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui Program Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga korban tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala, batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat. Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.
Pihak pemerintah didalamnya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur non – litigasi  terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian sebesar  124 juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu lingkungan dan kehidupan warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan tambang newmont. Pihak  PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dan penyelesaian melalui jalur non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan keluar yang tepat.
Dilakukannya penyelidikan kasus dengan pengambilan sampel air limbah yang dihasilkan oleh PT. NMR dan sampel pada perairan yang tercemar, setelah itu di analisis oleh Dinas terkait dalam hal ini bisa dilakukan oleh Baban pengolahan lingkungan daerah Sulawesi Utara ataupun Dinas kesehatan daerah di sana. Hasil uji sampel yang diperoleh, apabila parameter air limbah pada sampel limbah cair di PT. NMR sama dengan  parameter air limbah pada sampel air yang tercemar, pemerintah dapat menjerat PT.NMR  dengan perkara pelanggaran perizinan yaitu berupa pelanggaran terhadap syarat izin usaha yang diindikasikan dengan pelanggaran terhadap RKL/RPL, pelanggaran terhadap izin pengolahan tailing sebagai limbah B3 dan pelanggaran izin pembuangan limbah tambang ke laut. Dari pelangaran-pelanggaran diatas maka pemerintah wajib mengeluarkan sangsi berupa teguran tertulis. Dalam kurun waktu maksimal tiga bulan apabila belum ada perbaikan maka pemerintah dapat memberikan sangsi yang kedua yaitu berupa pencabutan izin  pengoprasian peralatan pabrik, dan paksaan untuk mengatasi pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat. Dalam kurun waktu tertrntu apabila PT. NMR tidak melakukan upaya dalam memperbaiki kualiatas perairan Teluk Buyat yang mana ditentukan pemerintah terkait, maka pemerintah dapat melakukan pencabutan izin beroperasi dan paksaan untuk memperbaiki pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat serta uang paksa untuk mengganti kerugian kesehatan masyarakat minahasa Sulawesi Utara yang diakibatkan oleh pencemaran air limbah PT.NMR. Bila PT.NMR masih tetap beroperasi maka perkara ini beralih menjadi perkara pidana yang nama diselesaikan dipengadilan.
SUMBER:
http://agussuyanti.blogspot.com/2014/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

DEFINISI PENGETAHUAN LINGKUNGAN


        Pengetahuan lingkungan merupakan pengetahuan yang mengkaji hubungan makhluk hidup dengan lingkungannya dalam hubungannya dengan dampak kehidupan manusia serta berupaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pengertian lain mengenai pengetahuan lingkungan yaitu cabang ilmu dasar dengan fokus utama perlindungan lingkungan dari kemungkinan terjadinya kerusakan sebagai akibat dari dampak negatif aktivitas manusia. Pengetahuan lingkungan juga dapat diartikan sebagai IPTEK yang mempelajari tentang proteksi lingkungan dari penyebab potensial aktivitas manusia, proteksi masyarakat dari pengaruh yang merugikan, dan peningkatan kualitas lingkungan untuk kesehatan serta kehidupan yang layak bagi manusia. Sementara ada ahli yang memasukkan pengetahuan lingkungan ini ke dalam lingkup ilmu pengetahuan (science) namun ada pula yang memasukkan ke dalam lingkup pengetahuan (knowledge) dimana masing-masing memiliki alasan tersendiri.
Menurut St. Munajat Danu Saputra dalam Darsono, lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkat perbuatannya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya. Tiga tujuan utama dari mempelajari Pengetahuan Lingkungan adalah untuk memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar tentang manusia dan lingkungannya, untuk mengetahui  dasar-dasar kemampuan untuk melakukan analisis mengenai permasalahan lingkungan aktual baik yang terjadi di tingkat lokal, regional ataupun global, dan untuk  memahami  contoh-contoh solusi alternatif tentang bagaimana mengatasi permasalahan lingkungan melalui pendekatan ekologis dan penerapan teknologis.
SUMBER:
http://vhied-arianii.blogspot.com/2012/06/pentingnya-mempelajari-pengetahuan.html