- KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
- KEADILAN SOSIAL
Bila membicarakan tentang Keadilan, tentu akan mengingat
dasar negara kita yaitu Pancasila. Dalam Pancasila yang kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Tentang Pancasila Bung Karno mengusulkan adanya
prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara Indonesia. Prinsip
tersebut dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan didalam negara
Indonesia merdeka”. Usul dan penjelasan yang diberikan nampak adanya pengertian
kesejahteraan dan keadilan. Bung Hatta dalam uraian mengenai sila “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial
adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur”. Disini jelas diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD
1945 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi yaitu dapat
mencapai kemakmuran yang secara merata.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan kentuan sebagai berikut :
“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Untuk mewujudkan keadilan sosial, perbuatan dan sikap yang harus dipupuk, yakni:
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
2. Sikap yang adil terhadap sesama manusia, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati semua hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang sedang memerlukan pertolongan.
4. Sikap yang suka bekerja keras, rajin dan giat.
5. Sikap yang selalu menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan secara bersama-sama.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalaam kehidupan manusia karena dalam hidup manusia selalu menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap harinya. Oleh karena itu keadilan dan ketidakadilan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak contoh hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan diantaranya drama, puisi, novel, musik dan sebagainya .
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan kentuan sebagai berikut :
“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Untuk mewujudkan keadilan sosial, perbuatan dan sikap yang harus dipupuk, yakni:
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
2. Sikap yang adil terhadap sesama manusia, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati semua hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang sedang memerlukan pertolongan.
4. Sikap yang suka bekerja keras, rajin dan giat.
5. Sikap yang selalu menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan secara bersama-sama.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalaam kehidupan manusia karena dalam hidup manusia selalu menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap harinya. Oleh karena itu keadilan dan ketidakadilan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak contoh hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan diantaranya drama, puisi, novel, musik dan sebagainya .
- MACAM-MACAM KEADILAN
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Menurut pendapat Plato keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Suatu masyarakat yang adil yaitu setiap orang menjalankan pekerjaan yang cocok untuknya.
Keadilan dapat timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan dapat terwujud didalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik dan benar sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Adapun fungsi penguasa yaitu membagi fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian. Ketidakadilan dapat terjadi apabila adanya campur tangan terhadap pihak lain melaksanakan tugas-tugas yang selaras akan menciptakan sebuah pertentangan dan ketidakserasian.
Menurut pendapat Plato keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Suatu masyarakat yang adil yaitu setiap orang menjalankan pekerjaan yang cocok untuknya.
Keadilan dapat timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan dapat terwujud didalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik dan benar sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Adapun fungsi penguasa yaitu membagi fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian. Ketidakadilan dapat terjadi apabila adanya campur tangan terhadap pihak lain melaksanakan tugas-tugas yang selaras akan menciptakan sebuah pertentangan dan ketidakserasian.
- Keadilan Distributif
Menurut pendapatnya Aristoles keadilan akan terlaksan apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Adapun contohnya sebagai berikut : Arman bekerja selama 15 tahun dan Adi bekerja selama 10 tahun. Pada saat diberikan hadiah harus dibedakan Arman dan Adi yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Misalnya Arman mendapat Rp. 200.000 dan Adi mendapat Rp. 150.000. Jika hadiah Arman dan Adi sama justru itu yang tidak adil.
Menurut pendapatnya Aristoles keadilan akan terlaksan apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Adapun contohnya sebagai berikut : Arman bekerja selama 15 tahun dan Adi bekerja selama 10 tahun. Pada saat diberikan hadiah harus dibedakan Arman dan Adi yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Misalnya Arman mendapat Rp. 200.000 dan Adi mendapat Rp. 150.000. Jika hadiah Arman dan Adi sama justru itu yang tidak adil.
- Keadilan Komutatif
Bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan bagi umum. Menurut Aristoteles pengertian keadilan yaitu merupakan asas pertalian dan ketertiban didalam masyarakat. Adapun contohnya yaitu seorang dokter dipanggil oleh seorang pasien. Sebagai seorang dokter harus menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya seorang pasien harus bisa menanggapinya lebih baik lagi. Apabila hubungan keduanya berubah menjadi dua insan yang saling mencintai dan menyayangi. Namun bila seorang dokter tersebut belum berkeluarga akan menjadi baik-baik saja dan ada keadilan komutatif, namun karena dokter tersebut sudah mempunyai keluarga, hubungan yang seperti ini akan merusak rumah tangga dokter tersebut bahkan bisa menghancurkan rumah tangga. Karena dokter tersebut sudah melalaikan tugasnya atau kewajibannya sebagai seorang suami, sedangkan seorang pasien tersebut telah merusak rumah tangga dokter tersebut.
Bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan bagi umum. Menurut Aristoteles pengertian keadilan yaitu merupakan asas pertalian dan ketertiban didalam masyarakat. Adapun contohnya yaitu seorang dokter dipanggil oleh seorang pasien. Sebagai seorang dokter harus menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya seorang pasien harus bisa menanggapinya lebih baik lagi. Apabila hubungan keduanya berubah menjadi dua insan yang saling mencintai dan menyayangi. Namun bila seorang dokter tersebut belum berkeluarga akan menjadi baik-baik saja dan ada keadilan komutatif, namun karena dokter tersebut sudah mempunyai keluarga, hubungan yang seperti ini akan merusak rumah tangga dokter tersebut bahkan bisa menghancurkan rumah tangga. Karena dokter tersebut sudah melalaikan tugasnya atau kewajibannya sebagai seorang suami, sedangkan seorang pasien tersebut telah merusak rumah tangga dokter tersebut.
- KEJUJURAN
Jujur atau Kejujuran yaitu apa yang dikatakan oleh
seseorang sesuai dengan hati nuraninya atau sesuai dengan kenyataan yang ada,
bisa juga kenyataan yang benar-benar ada terjadi tidak direkayasa. Jujur juga
bisa dikatakan seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan yang
melanggar agama dan hukum. Kejujuran akan mewujudkan keadilan sedangkan
keadilan akan dapat menuntun pada kemuliaan yang abadi. Sikap yang jujur akan
memberikan dan ketentraman pada hai seseorang yang telah jujur.
Barang siapa yang berkata dengan jujur sesuai dengan kenyataan artinya orang tersebut telah berbuat yang benar. Oreng yang tidak dapat dipercaya tutur katanya atau tidak bisa menepati janjinya maka orang tersebut termasuk kedalam orang yang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan. Kejujuran dapat dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk. Dari situ manusia dihadapkan antara yang halal dan yang haram, yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dalam kehidupan sehari-hari jujur dan tidak jujur adalah merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Barang siapa yang berkata dengan jujur sesuai dengan kenyataan artinya orang tersebut telah berbuat yang benar. Oreng yang tidak dapat dipercaya tutur katanya atau tidak bisa menepati janjinya maka orang tersebut termasuk kedalam orang yang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan. Kejujuran dapat dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk. Dari situ manusia dihadapkan antara yang halal dan yang haram, yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dalam kehidupan sehari-hari jujur dan tidak jujur adalah merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
- KECURANGAN
Curang atau kecurangan dapat dikatakan dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, sama seperti licik meskipun tidak serupa
benar. Kecurangan sebagai lawan dari kejujuran.
Curang atau kecurangan adalah apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau sudah berniat ingin melakukan kecurangan
dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang lebih atau besar. Yang dimaksud
dengan keuntungan yaitu berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap
akan mendatangkan kesenangan untuknya meskipun orang lain akan menderita
karenanya sikap curangnya itu. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, dan ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan maksud dan tujuan agar dianggap orang
yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila disekelilingnya hidup menderita.
Dalam agamapun tidak dibenarkan apabila orang mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, atau mengumpulkan harta
dengan cara yang curang atau licik. Hal seperti ini dalam istilah agama tidak
diridhoi oleh Tuhan. Berbagai macam sebab orang yang melakukan curang atau
kecurangan. Ada 4 aspek yaitu:
1. Aspek Ekonomi,
2. Aspek Kebudayaan,
3. Aspek Peradaban, dan
4. Aspek Teknik.
Apabila ke-4 aspek tersebut dilaksanakan secara wajar maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral dan norma-norma hukum. Namun apabila manusia dalam hatinya telah ada jiwa yang tamak, iri, dengki maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan norma hukum maka terjadilah curang atau kecurangan.
1. Aspek Ekonomi,
2. Aspek Kebudayaan,
3. Aspek Peradaban, dan
4. Aspek Teknik.
Apabila ke-4 aspek tersebut dilaksanakan secara wajar maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral dan norma-norma hukum. Namun apabila manusia dalam hatinya telah ada jiwa yang tamak, iri, dengki maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma agama dan norma hukum maka terjadilah curang atau kecurangan.
- PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik yaitu nama yang tidak tercela atau buruk. Seseorang akan menjaga dengan
sangat hati-hati agar namanya tetap baik. Ada peribahasa berbunyi “daripada berpulih mata lebih
baik berpulih tulang” artinya itu adalah orang lebih baik mati daripada harus
malu. Betapa sangat besar nilai nama baik itu sehingga nyawapun menjadi
taruhannya. Penjagaan nama baik erat sekali hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan seseorang. Yang dimaksud perbuatan atau tingkah laku disini
adalah cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, cara menghadapi
orang, perbuatan yang dihalalkan agama, dan lain-lain. Pada dasarnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya,
bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan moral dan akhlaknya.
· PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi dapat berupa juga perbuatan yang sama,perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang seimbang. Pembalasan dikarenakan oloh adanya pergaulan. Pergaulan
yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat pula, sebaliknya pergaulan
yang penuh dengan kecurangan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral atau
sikap yang baik.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar