Rabu, 20 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi Yang Diharapka, Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara

A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
         Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
          Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undanng-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatau keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
          Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis didalam kehidupan sehari-hari dilingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintah, dan organisasi-organisasi non-pemerintah perlu dikenal, dipahami, diinternalilasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu juga ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan hak asasi manusai, kemajemukan bangsa, kelestarian hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
         
       B. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
           1. Hakikat Pendidikan
            Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi selanjutnya secara berguna dan bermakna, yang diharapkan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa, Negara dan hubungan internasional. Karena itu, Pendidika Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
           2. Kemampuan warga Negara
    Perubahan masa depan suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berdasarkan nilai pancasila , nilai keagamaan , dan nilai perjuangan bangsa. Kualitas warga negara akan ditentuka oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
          3. Menumbuhkan wawasan warga Negara
       Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatanm pengertian antarbangsa, perdamaain dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusanatara dan Ketahan Nasional.
         4. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
    Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa., berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.” Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
          5. Kompetensi yang Diharapkan
          Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungna dngengna negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah negara. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negaa diharpaakan mampu: “Memahami, menganalisis, dan mnejawab masalah-masalah yang dihadapi oelh masyarakat, bangsa, dan megranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dnan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”
          
           
           C. PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA
     Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
     Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

             D. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
  • Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1.     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.     Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2. Pemahaman Tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

     A. PEMAHAMAN DEMOKRASI
         Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).



       B. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
          Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
  •  Presidensial
  •  Parlementer
  •  Komunis
  •  Demokrasi liberal
  •    liberal
  •  kapita
       Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
      Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
   Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

   C. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
     Pendidikan yang ada di Indonesia kini semakin maju, karena materi dan tenaga pengajar yang sudah maju. Pada era globalisasi ini sangat diperlukan sekali pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Pendidikan tersebut sangat diperlukan sebagai bahan untuk mengingat akan peristiwa sejarah yang sudah terjadi di Indonesia. Sebagai Bangsa yang membela negaranya, perkembangan pendidikan harus diperhatikan agar mampu tercipta manusia yang bermartabat. Pada zaman orde lama Pendidikan Pancasila/Bela negara sangat di junjung tinggi, namun ketika zaman orde lama berlalu dan masuknya zaman orde baru maka perkembangan pendidikan tersebut tidak disertai dengan sikap atau perbuatan dari masyarakatnya. Sebagai contoh rasa menghormati dan menghargai yang sudah mulai hilang, padahal sikap menghormati dan menghargai itu sudah diajarkan sejak lama dan dituangkan dalam Pendidikan Pancasila atau kewarganegaraan. Lalu, arti-arti dan makna pancasila yang sudah hilang juga (sila-sila) seolah-olah melupakan jasa dari para pahlawan kita yang sudah berjuang dalam membela negara. Untuk itu, sebaiknya perkembangan pendidikan yang sudah semakin maju harus diiringi dengan sikap-sikap yang semakin baik juga. Dengan begitu, unsur-unsur membela negara bisa kembali diterapkan dalam diri sendiri dan lingkungan masyarakat sekitar.


3. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
    Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.     Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.     Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.     Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.     Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.     Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.     Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.     Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.




SUMBER    :
http://ichwanangga.blogspot.com/2012/02/latar-belakang-pendidikan.html
http://lukisankatakata.blogspot.com/2012/03/rangkuman-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2013/02/pemahaman-tentang-hak-asasi-manusia.html
http://endypardamean92.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://ichwanangga.blogspot.com/2012/03/pemahaman-tentang-demokrasi-sistem.htm


           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar