1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan
Kompetensi Yang Diharapka, Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban
Warga Negara
A. LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta
didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan
Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern
adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau
nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan
bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. [Risalah Sidang Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik
Indonesia, 1998].
Komitmen yang kuat dan
konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undanng-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk
memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan
dengan bentuk. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang
berkedaulatan rakyat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatau
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung
hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis
didalam kehidupan sehari-hari dilingkungan keluarga, kelompok belajar,
masyarakat, pemerintah, dan organisasi-organisasi non-pemerintah perlu dikenal,
dipahami, diinternalilasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan
prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu juga ditanamkan kesadaran bela
negara, penghargaan hak asasi manusai, kemajemukan bangsa, kelestarian hidup,
tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak serta sikap
dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
B. KOMPETENSI YANG
DIHARAPKAN
1. Hakikat Pendidikan
Masyarakat
dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi selanjutnya secara berguna dan bermakna, yang diharapkan
mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya,bangsa, Negara dan hubungan internasional.
Karena itu, Pendidika Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
2. Kemampuan warga Negara
Perubahan
masa depan suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berdasarkan nilai pancasila , nilai keagamaan , dan
nilai perjuangan bangsa. Kualitas warga negara akan ditentuka oleh keyakinan
dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara di samping derajat
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
3. Menumbuhkan wawasan warga Negara
Setiap warga
negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatanm pengertian antarbangsa,
perdamaain dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusanatara dan Ketahan Nasional.
4. Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat
Indonesia, melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa: “Pendidikan
nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk
meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia
serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha
esa., berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.” Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungna dngengna negara
dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dengan menerapkan konsepsi falsafah negara. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negaa diharpaakan mampu: “Memahami, menganalisis, dan mnejawab
masalah-masalah yang dihadapi oelh masyarakat, bangsa, dan megranya secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dnan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”
C. PENGERTIAN NEGARA DAN
BANGSA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan
negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain
adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh
warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas
bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau
sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep
bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah
satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin
etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
D. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
- Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
7.
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
- Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah
negara indonesia
5.
Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
2. Pemahaman Tentang
Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
A.
PEMAHAMAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan rakyat
yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B. SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu
negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
- Presidensial
- Parlementer
- Komunis
- Demokrasi liberal
- liberal
- kapita
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu
kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan
separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak
bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya
hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan
masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga
fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
C.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pendidikan
yang ada di Indonesia kini semakin maju, karena materi dan tenaga pengajar yang
sudah maju. Pada era globalisasi ini sangat diperlukan sekali pendidikan
pancasila dan kewarganegaraan. Pendidikan tersebut sangat diperlukan sebagai
bahan untuk mengingat akan peristiwa sejarah yang sudah terjadi di Indonesia.
Sebagai Bangsa yang membela negaranya, perkembangan pendidikan harus
diperhatikan agar mampu tercipta manusia yang bermartabat. Pada zaman orde lama
Pendidikan Pancasila/Bela negara sangat di junjung tinggi, namun ketika zaman
orde lama berlalu dan masuknya zaman orde baru maka perkembangan pendidikan
tersebut tidak disertai dengan sikap atau perbuatan dari masyarakatnya. Sebagai
contoh rasa menghormati dan menghargai yang sudah mulai hilang, padahal sikap
menghormati dan menghargai itu sudah diajarkan sejak lama dan dituangkan dalam
Pendidikan Pancasila atau kewarganegaraan. Lalu, arti-arti dan makna pancasila
yang sudah hilang juga (sila-sila) seolah-olah melupakan jasa dari para
pahlawan kita yang sudah berjuang dalam membela negara. Untuk itu, sebaiknya
perkembangan pendidikan yang sudah semakin maju harus diiringi dengan
sikap-sikap yang semakin baik juga. Dengan begitu, unsur-unsur membela negara
bisa kembali diterapkan dalam diri sendiri dan lingkungan masyarakat sekitar.
3.
Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa
pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2.
Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan–perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak
manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa
persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa
negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi
manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan
serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa
negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan
PBB.
7.
Menimbang bahwa
pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk
pelaksanaan janji ini secara benar.
SUMBER :
http://ichwanangga.blogspot.com/2012/02/latar-belakang-pendidikan.html
http://lukisankatakata.blogspot.com/2012/03/rangkuman-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2013/02/pemahaman-tentang-hak-asasi-manusia.html
http://endypardamean92.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://ichwanangga.blogspot.com/2012/03/pemahaman-tentang-demokrasi-sistem.htm