Sambutan ISO seri 14000 di Indonesia sangat baik,
tak kurang dari 85 industri yang telah sukarela menerapkan SML (ISO 14001)
dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dari 85 industri tersebut, tercatat sudah
26 industri yang telah
memperoleh
sertifikat ISO 14001. Penerapan ISO 14001 adalah pendekatan sistem, jadi dengan
menerapkan standard tersebut berarti kita memperbaiki sistem.
Sertifikasi atas ISO 14001 mempunyai arti bahwa
sistem manajemen lingkungan dari perusahaan diakses, dinilai atau dievaluasi,
dan hasilnya telah memenuhi persayaratan-persyaratan yang sesuai dengan standar
SML ISO 14001. Terdapat tiga jenis sertifikasi, yaitu :
Ø Sertifikasi
jenis I atau sertifikasi pihak ketiga
Ø Sertifikasi
jenis II atau pernyataan diri
Ø Sertifikasi
jenis III atau sertifikasi pihak kedua
Bila sertifikasi dilakukan oleh perusahaan atau
lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan yang tidak berpihak atau yang
disebut sebagai pihak ketiga yang diakreditasi oleh badan akreditasi nasional,
audit yang akan dilakukan untuk semua komponen ISO 14000 mempunyai bobot yang
paling besar. Sertifikasi pihak kedua terjadi apabila melibatkan pemasok yang
terkait dengan kontrak. Dalam hal ini audit dilakukan oleh perusahaan yang
menggunakan produk atau jasa pemasok.
Sertifikasi diri atau sertifikasi yang dilakukan
oleh perusahaan itu sendiri memunyai bobot yang paling kecil; namun hal ini
masih lebih bagus daripada tidak ada sertifikasi. Tidak peduli proses
sertifikasi mana yang akan diambil, paling sedikit ada langkah yang benar. Umumnya
perusahaan memilih menggunakan pihak ketiga, dan dalam proses sertifikasi
langkah-langkah yang harus diambil adalah :
1. Perusahaan mempersiapkan diri untuk
menerapkan SML yang diperlukan, yang mencakup antara lain tentang aspek, dampak,
kebijakan, tujuan, sasaran dan program manajemen leingkungan, dan penerapan SML
secara konsisten di perusahaan sesuai dengan dokumentasi SML yang telah
dibuatnya.
2.
Perusahaan mempersiapkan dokumen.
3. Perusahaan memilih lembaga sertifikasi
SML dan mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikasi.
4.
Lembaga sertifikasi melaksanakan
penilaian awal yang diikuti audit/assesmen
menyeluruh pada perusahaan.
5.
Perusahaan memperoleh sertifikat ISO
14001.
6. Adanya surveilans oleh lembaga
sertifkasi untuk melihat bagaimana perusahaan mempertahankan SML-nya.
Dalam sertifikasi ISO 14001, ada dua hal yang perlu
dicatat:
1.
Sertifikasi yang dilaksanakan harus
berdasarkan masing-masing lokasi pabrik.
2.
Umumnya sertfikasi yang diberikan
berlaku untuk jangka waktu dua atau tiga
tahun. Dalam perioda waktu itu, audit secara berkala
dilakukan oleh lembaga
yang melakukan sertifikasi.
Dalam audit, hal yang sering ditemukan sebagai
ketidaksesuaian sehingga belum dapat diberikannya sertifikasi adalah :
Ø Kurangnya
komitmen, manajemen kurang memperhatikan kebijakannya.
Ø Kurangnya
bukti yang menguatkan bahwa SML menghasilkan tindakan
menuju perlindungan lingkungan.
SUMBER: