A. WARGANEGARA
DAN NEGARA
1. Pengertian
Hukum
Hukum merupakan
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum juga dapat diartikan sebagai
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
2. Sifat
dan Ciri-ciri Hukum
·
Sifat Hukum
1) Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban.
2) Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya, apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas.
·
Ciri-ciri Hukum
1) Adanya
perintah dan larangan, artinya peraturan hukum itu mungkin saja berupa perintah
dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin kedua-duanya.
2) Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum, kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
3. Pengertian
Negara
Negara merupakan
badan tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengatur perihal yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan,
melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Tugas
Utama Negara
1) Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala yang saling bertentangan agar tidak berkembang
menjadi antagonisme yang berbahaya.
2) Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah terciptanya
tujuan seluruh masyarakat.
5. Sifat
Negara, Bentuk Negara, dan Unsur Negara
·
Sifat Negara
1) Sifat
Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendaknya
melalui hukum ataupun kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar
masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.
2) Sifat
Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama
dalam masyarakat, negara juga dapat menguasai hal-hal sumberdaya untuk
kepentingan orang banyak dan negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3) Sifat
Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian
menjadi kewenangan negara.
·
Bentuk Negara
1) Negara
Kesatuan
Negara yang kekuasaannya untuk
mengurus seluruh pemerintahan pemerintahan yang ada ditangan pemerintah pusat
atau bisa juga negara yang pemerintah pusatnya memegang kedaulatan sepenuhnya
baik kedalam maupun keluar.
2) Negara
Serikat
Negara yang terdiri dari beberapa
negara bagian dengan pemerintahan pusat yang menyelenggarakan kedaulatan
keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintahan negara bagian.
·
Unsur Negara
1) Penduduk
Penduduk merupakan warga negara
yang memiliki tempat tinggal dan memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
2) Wilayah
Wilayah merupakan daerah tertentu
yang dikuasai dari sebuah kedaulatan.
3) Pemerintahan
Pemerintahan merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
6. Pengertian
Warganegara
Warganegara
merupakan anggota dari suatu negara yang bersifat resmi atau ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan warga negara sudah pasti merupakan
anggota negara tersebut.
7. Dua
Kriteria Menjadi Warganegara
·
Kriteria kelahiran menurut asas
keibubapaan
Didalam asas ini seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan
oarangtuanya dimanapun ia dilahirkan.
·
Kriteria kelahiran menurut asas tempat
kelahiran
Didalam asas ini seseorang
memperoleh kewarganegaraan berdasarkan negara tempat dimana ia dilahirkan,
meskipun orangtuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
8. Hak
dan Kewajiban
Hak dan
kewajiban merupakan sesuatu yang tak dapat dipisahkan, tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai
keseimbangan yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara kita harus mengetahui hak dan kewajiban seperti yang
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
B. PELAPISAN
SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT
1. Pengertian
Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial
merupakan perbedaan tinggi rendahnya suatu kedudukan seseorang dalam
kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya.
Yang menentukan tinggi rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya
disebabkan oleh macam-macam perbedaan, seperti kekayaan dibidang ekonomi,
nilai-nilai sosial, dan kekuasaan dan wewenang.
2. Menjelaskan
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya pelapisan sosial dibagi
menjadi 2, yaitu:
1)
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari
pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat
dimana sistem itu berlaku.
2)
Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan
ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang.
3.
Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan
Derajat merupakan sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakatnya yang umumnya simbolis, artinya sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintahan negara dan kepada sesama masyarakat.
4.
Pasal dalam UUD 1945 Tentang Persamaan
Hak
1)
Pasal 27
a.
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar
dan hak asasi yang dimiliki waga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
b.
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2)
Pasal 28
Ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3)
Pasal 29
a.
Ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh negara.
4)
Pasal 31
a.
Ayat 1 dan 2, mengatur hak asasi
mengenai pengajaran.
C. MASYtARAKAT
PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
1. Pengertian
Masyarakat
Masyarakat
merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu
yang cukup lama, tinggal disuatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama
serta melakukan sebagian besar kegiatan kelompok atau kumpulan manusia
tersebut.
2. Syarat-syarat
Masyarakat
1)
Ada sistem tindakan utama
2)
Saling setia pada sistem tindakan utama
3)
Mampu bertahan lebih dari masa hidup
seorang anggota
4)
Sebagian atau seluruh anggota baru
didapat dari kelahiran atau reproduksi manusia
5)
Sejumlah manusia yang hidup bersama-sama
dalam waktu yang relatif lama
6)
Merupakan satu kesatuan
7)
Merupakan suatu sistem hidup bersama
3. Pengertian
Masyarakat Perkotaan
Masyarakat
perkotaan merupakan sekumpulan orang yang hidup dan bersosialisasi di daerah
yang mungkin bisa dikatakan lebih maju dan lebih modern dan mudah untuk
mendapat suatu hal yang dicita-citakan.
4. Hubungan
Desa dan Kota
Masyarakat
pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu
sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan
yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan.
Kota tergantung pada kebutuhan warganya yang harus dipenuhi seperti bahan
pangan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan
tertentu dikota.
Hubungan
desa kota cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena
itu dalam hubungan desa kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan
makin menetukan kehidupan pedesaan.
5. Lima
Unsur Lingkungan Perkotaan
1) Wisma:
unsur ini merupakan bagian ruang kota yang digunakan untuk tempat berlindung
terhadap alam sekitarnya dan untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam
keluarga.
2) Karya:
unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur
ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3) Marga:
unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempata lainnya didalam kota.
4) Suka:
unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan
penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan, dan
kesenian.
5) Penyempurna:
unsur ini merupakan bagian terpenting dari suatu kota, tetapi belum secara
tepat tercakup kedalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan
kesehatan, fasilitas keagamaan, perkuburan kota, dan jaringan utilitas kota.
6. Fungsi
Eksternal Kota
1) Pusat
kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu
2) Pusat
dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas
3) Pusat
dan wadah kegiatan ekspor
4) Simpul
komunikasi regional atau global
5) Satuan
fisik infrastruktural yang terkait dengan arus regional atau global
7. Pengertian
Desa
Desa
merupakan perwujudan atau satuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultur
yang terdapat disuatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik
dengan daerah lain.
8. Ciri-ciri
Desa
1) Mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal anatara ribuan jiwa
2) Ada
pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
3) Cara
berusaha adalah agrasi yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam
9. Ciri
Masyarakat Pedesaan
1) Afektifitas
ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan.
2) Orientasi
kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas.
3) Partikularisme
pada dasarnya adalah semua hal yang ada huungannya dengan keberlakuan khusus
untuk suatu tempat atau daerha tertentu.
4) Askripsi
yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh
berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan
yang sudah menjadi kebiasaan atau keturunan.
5) Kekabaran
merupakan suatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa
ketegasan yang dinyatakan eksplisit.
10. Perbedaan
Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa
Masyarakat Pedesaan
|
Masyarakat Kota
|
>Perilaku homogen
>Perilaku yang dilandasi oleh
konsep kekeluargaan dan kebersamaan
>Perilaku yang berorientasi pada
tradisi dan status
>Isolasi sosial, sehingga statik
Kesatuan dan keutuhan kultural
Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
>Kolektivisme
|
>Perilaku heterogen
>Perilaku yang dilandasi oleh
konsep pengandalan diri dan kelembagaan
>Perilaku yang berorientasi pada
rasionalitas dan fungsi
>Mobilitas sosial, sehingga dinamik
Kebauran dan diversifikasi kultural
Birokrasi fungsional dan nilai-nilai
sekular >Individualisme
|
SUMBER: